Bawa Sabu 2.021 gram, Tersangka HD Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Polda Kepri mengungkap tindak pidana narkotika jenis Sabu seberat 2.021 gram dengan tersangka HD. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok.

Penangkapan tersangka HD merupakan pengembangan dari tersangka PZ yang sudah diamankan terlebih dahulu di Bandara Hang Nadim Batam oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan tersangka HD ini ditangkap pada, Selasa (12/2/2019) di pinggir jalan depan KFC Tiban 3 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam,” kata Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Erlangga dan didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Yani Sudarto SIK, Kamis (14/2/2019) di Polda Kepri.

Tersangka HD berperan sebagai kurir yang mengambil sabu melalui laut di perbatasan Indonesia – Malaysia dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir – kurir antar provinsi.

Rencananya, jika barang mabuk ini berhasil lolos, tersangka HD akan memberikan kepada beberapa kurir antar provinsi, antara lain kurir narkoba Batam – Riau, Batam – Palembang, Batam – Lampung, Batam -Jakarta dan Batam – Surabaya. Modus yang dilakukan berbeda -beda seperti: memasukkan di dalam sepatu, memasukkan di dalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut maupun darat. Tutur Erlangga.

Atas perbuatan tersangka sebagaiman dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Rapublik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tegas Kombes Erlangga lagi. (Humas, Kombes Erlangga).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.