Terbukti Pidana Penggelapan, Tiga Jaminan Sertifikat Terdakwa Caifung Digugat

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah majelis hakim pengadilan negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Caifung, kini tiga jaminan sertifikat digugat.

Terdakwa Caifung telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan Mega Star sebesar 17 milyar. Dimana sebelumnya terdakwa bersama Sin Fa suaminya telah membuat surat perjanjian dan menjaminkan tiga sertifikat tanah kepada Mega Star pada tanggal 06 Juni 2017.

Bacaan Lainnya

Salah satu poin isi surat perjanjian pemeriksaan selisih transaksi tersebut adalah apabila tidak sanggup membayar atas kerugian, tergugat (Terdakwa Caifung) dengan secara suka rela menyerahkan asetnya kepada penggugat.

Tiga sertifikat yang diserahkan oleh terdakwa bersama Sin Fa suaminya di PT laut mas, dan atas nama sertifikat jaminan tersebut yaitu Sin Fa dengan lokasi jaminan terletak di Pekanbaru.

“Sertifikat jaminan ada di Perusahaan, kami telah memberikan waktu selama 1 tahun ditambah 2 bulan kepada terdakwa Caifung dan Sin Fa suaminya untuk meyakinkan masalah ini, tapi tetap tidak digubrisnya,” kata saksi Mr. i, Kamis (14/2/2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Ironisnya lagi, Sin Fa dan terdakwa Caifung malah mengirimkan kuasa hukum atau pengacaranya dan menuduh bahwa pihak perusahaan Mega Star telah mengambil sertifikat.

“Itu kan sudah aneh, Sin Fa dan Caifung yang menjaminkan sertifikatnya. Kenapa menuduh mengambilnya?, kata Mr i usai memberi kesaksian.

Terdakwa Caifung dapat berhubungan langsung dengan PT Mega Star karena jabatannya sebagai menejer keuangan di PT Laut Mas, yang tidak lain adalah agen perusahaan dari PT Mega Star.

“Kenapa kami tidak melakukan menjual tiga sertifikat sebagai jaminan, agar tidak berbenturan dengan hukum,” tegas Mr.i

Sementara saksi Ridci menerangkan bahwa, hasil meeting dua kali bersama terdakwa Caifung di Singapore menghasilkan dua poin antralain: pertama yaitu $S 1,7 dan $S 2,271.

Waktu 1 tahun diberikan pada Caifung untuk menyelesaikan masalah tersebut, kemudian Caifung minta tambah waktu 2 bulan. Namun niat baiknya tidak ada dan selama itu Caifung tetap kerja sekalipun sudah mendapat teguran dari direktur. Kata Ridci karyawan PT Mega Star bagian keuangan.

Dalam perjanjian itu ada menyerahkan sebidang tanah di Pekanbaru sebagai jaminan. Ada tiga sertifikat sebagai jaminan yang diserahkan Caifung pada Mr I.

“Saat itu, saya yang menyimpan tiga sertifikat itu di kantor PT Laut Mas namun sekarang sudah diserahkan pada auditor,”

“Karena tak ada pembayaran itu maka dibuat laporan ke Polda Kepri dan sesuai bukti tersebut diserahkan juga pada pihak auditor. Kata Ridci.

Terdakwa Caifung membuat invoice yang diterbitkan ke perusahaan – perusahaan tanpa di ketahui oleh pihak perusahaan PT lautan Mas tempat terdakwa kerja.

Dan ada juga Kuitansi palsu yang ditarik karena perusahaan itu menolak, sehingga terlacaknya kuitansi palsu itu setelah ada pengecekan dari rekening koran.

“Inilah awal terbongkarnya kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Caifung di PT Laut Mas selaku agen dari PT Mega Star di Batam. Maka dari rekening koran itu terdapat kerugian perusahaan sebayak 17 milyar,” tutur saksi Ridci warga negara Singapore.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.