Bawa Sabu 0,43 gram, Terdakwa Ernita Divonis 6 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membacakan amar putusan tindak pidana atas perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu terhadap terdakwa Ernita binti Nario .

Dalam amar putusan hakim tersebut menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa Ernita telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan Narkotika di Indonesia. Setelah menimbang dan memperhatikan ada hal -hal yang meringankan serta memberatkan maka, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara denda 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Kami sudah mengurangi hukuman terdakwa dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun. Setelah memperhatikan dan menimbang hal -hal yang meringankan dan memberatkan,” kata ketua majelis hakim  Ferdinaldo HB didampingi hakim anggota Adiswarna CP dan Yoedi A Pratama, Rabu (1/9/ 2021) di PN Batam.

Usai putusan dibacakan, terhadap terdakwa Ernita majelis hakim  memberikan kesempatan. Apakah menerima vonis hukuman yang sudah dibacakan ?. Tanya hakim Ferdinaldo HB..

Jawab terdakwa Ernita, terima Yang Mulia.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa penuntut terdakwa Ernita ditangkap oleh anggota kepolisian dari rumahnya di Tanjung Uma usai membeli narkotika dari Kampung Aceh, Simpang Dam Muka Kuning Batam.

Dari tangan terdakwa Ernita diamankan 1(satu) buah bungkusan tisu warna putih berisi sabu seberat 0,43 gram, dan 12 lembar plastik transparan yangdigunakan untuk pembungkus narkotika jenis sabu.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.