Barang Bukti Korek Api, Oemar Jetroy Tambunan Divonis 7 bulan Penjara

TELISIKNEWS. COM, BATAM – Oemar Jetroy Tambunan yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakarna lahan, dijatuhi hukuman selama 7 bulan penjara. Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan.

Terdakwa Oemar Jetro dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembukaan lahan dengan cara membakar lahan.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP,” kata Taufik, Senin (7/3/2020) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Kemudian, 2 jenis barang bukti yang dijadikan bahan persidangan juga diminta untuk segera di musnahkan, barang bukti tersebut diantaranya 1 buah korek api dan 1 parang panjang. Tegas hakim.

Terdakwa Oemar Jetroy Tambunan sebelumnya dituntut Jaksa Rizki Harahap dengan pidana hukuman 10 bulan penjara, sehingga vonis tersebut lebih ringan 3 bulan penjara.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.