Banding Sambo Ditolak di Sidang Kode Etik Mabes Polri

Foto saat pembacaan banding Ferdy Sambo di Mabes Polri. (Int).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Upaya banding mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik. Akhirnya banding tersebut ditolak setelah jalani sidang kode etik di Mabes Polri.

Dalam putusan upaya banding Sambo oleh pejabat yang mengadili perkara sidang kode etik ini memutuskan .

Bacaan Lainnya

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, sebagaimana disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/ 2022).

“Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” ujar Agung.

Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.

Irjen Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding tersebut.

Alasannya, karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban untuk menghadirkan pelanggar etik.

Adapun Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J. (**”).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.