Babak Baru Kasus Pasar Melayu Batam, AM Masuk Penjara dan HL Merajalela

Para korban pemilik sertifikat kios pasar Melayu Batuaji

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Nasib para pemilik ruko dan kios yang ada di Pasar Melayu Batuaji Kota Batam semakin menderita, puluhan ruko dan kios yang mereka beli dari PT Tiara Mantang telah rata dengan tanah setelah dibongkar dan dirobohkan oleh HL.

Disaat AM selaku Direktur PT Tiara Mantang dalam penjara atas gugatan para konsumen atau pemilik ruko dan kios, dengan leluasa HL berulah dan melakukan pembongkaran. Kejadian itupun tidak dapat dihentikan aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Lia salah satu pemilik ruko dan kios dari puluhan konsumen Pasar Melayu Batuaji Batam mengatakan bahwa, pembongkaran telah dilakukan oleh Hadislani (HL) setelah Ahmad Mipon (AM ) dalam penjara.

“Benar, ruko dan kios yang kami beli sudah dirobohkan Hadislani. Pantesan dia ambisi sekali membantu konsumen untuk memperkarakan AM. Sekarang dia bebas gak ada yang ganggu,” kata Lia, Rabu (6/4/ 2022).

Bangunan ruko dan kios Pasar Melayu rata dengan tanah (konsumen).

Menurut Lia, pada saat sidang terdakwa Ahmad Mipon di Pengadilan Negeri Batam, Hadislani dua kali hadir  memberi kesaksian terkait kasus Pasar Melayu ini. Ternyata itu semua dia lakukan agar secepatnya menguasai Pasar Melayu.

“Hadislani saat itu kita minta sebagai saksi perkara Ahmad Mipon, dan dia dua kali dia hadir di Pengadilan Negeri Batam memberi keterangan. Ternyata, Hadislani ini sudah punya niat busuk juga dengan leluasa membongkar kios dan ruko Pasar Melayu setelah Ahmad Mipon di dalam penjara,” tegas Lia.

Lanjut Lia, sebenarnya memang ada rencana para konsumen membuat laporan ke polisi. Hanya saja beberapa yang mau dan yang lainnya males berurusan dengan polisi, katanya ribet dan berbelit-belit.

Lia berharap agar para konsumen lainnya kompak dan membuat laporan ke Polda Kepri.

“Mari kawan-  kawan kompak dan  melaporkan persoalan ini ke Polda Kepri, terutama yang telah memiliki surat -surat lengkap seperti sertifikat,” pinta Lia.

Sementara Kasi Pidana Umum  (Kasi Pidum) Kejari Batam Amanda S.H,M.H menyampaikan bahwa Sertifikat Ruko dan Kios para konsumen Pasar Melayu masih ada di Kejaksaan Negeri Batam sebagai barang bukti. Hal ini belum dapat di kembalikan karena terdakwa Ahmad Mipon masih melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Jika para konsumen punya pengacara silahkan datang ke Kejaksaan terkait sertifikat ini dan bisa kami jelaskan,” kata Amanda, Kamis (7/4/2022).

Kemudian Hadislani menyatakan bahwa masaalah AM dengan konsumen bukan urusanya. Dan masalah eksekusi itu sudah lama mau dilaksanakan hanya saja kepastian investor yang mau bangun Tempayan Hill belum ada berhubung  Covid 19.

“Saya tak ikut campur, dan masaalah eksekusi itu udah lama kita mau laksanakan cuman kepastian investor yang mau bangun Tempayan Hill belum ada berhubung Covid19 . Kan sekarang udah longgar makanya kita mulai bergerak,” kata Hadislani.

Jika status hukum nya udah selesai karena udah PK. Dan mereka -mereka  udah coba gugat di PN belasan kali tetap mereka KO. Karena mereka memang tak punya korelasi dengan masaalah ini. Jikalau mereka punya kekuatan hukum pasti mereka menang .

“AM aja gugat saya di PN entah beberapa kali, saya lupa, semuanya Mental .Coba cek ke PN, yang jelas banyak putusan yang menggugat saya tapi mereka kalah. Banding PU kalah juga ,” ujarnya.

“Saya diam aja tak membalas serangan mereka karena buat sibuk saja. Bagi orang yang ngak tau dengan persoalan Pasar Melayu, kadang kala nongol mencaci maki saya. Jikalau saya patahkan gigi tonggos nya itu baru tau” kata Hadislani. (Nikson ).

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.