Awi Cabuli MDY Anak Dibawa Umur, Hakim Vonis 9 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Awi Bin Raja Taher, terdakwa pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dijatuhi hukuman penjara 9 tahun denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap korbannya MDY. Pertama pada bulan Januari 2018 sekitar pukul 13.00 wib dan bulan April 2018 sekitar pukul 13.00 Wib, di Desa Cakang RT/RW. 03/04 Kelurahan Galang Baru Kecamatan Galang Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Muhammad Chandra dan menyatakan bahwa, putusan ini sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu: 9 tahun penjara denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa merusak kehormatan dan masa depan MDY. Disamping itu, bahwa MDY adalah anak dibawah umur,” kata M.Chandra, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam surat dakwaan Jaksa penuntut sebelumnya, bahwa sekitar bulan Januari 2018 sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa melihat MDY sedang berbaring tidur di kursi panjang dalam rumahnya di Desa Cakang RT/RW. 03/04 Kelurahan Galang Baru Kecamatan Galang Kota Batam.

Kemudian tedakwa mendekati MDY dan duduk dikursi panjang tersebut, lalu MDY duduk disamping terdakwa. Selanjutnya, terdakwa menarik celana yang sedang digunakan oleh MD. Setelah itu terdakwa membaringkan MDY di kursi panjang dan menaiki tubuh saksi MDY. Terdakwa membuka celananya sendiri lalu menggosok-gosokkan penisnya ke vagina MDY.

Kemudian, terdakwa mendorong dan memasukkan penisnya ke dalam vagina MDY secara berulang-ulang lebih kurang 3 dan MDY merasa takut untuk melakukan perlawanan terhadap terdakwa karena takut ketahuan ibunya Siti Zubaidah.

Setelah hasrat terdakwa terlampiaskan, dan memakai kembali celananya dan meninggalkan MDY. Hal ini juga diulangi terdakwa pada bulan April 2018 sekitar pukul 13.00 Wib, ketika MDY sedang tertidur di dalam rumahnya.

Terdakwa menurunkan celana MDY, hingga ke lutut dengan posisi berhadapan dan terdakwa membuka celananya dan berlutut dihadapan MDY. Kemudian terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina MDY dengan gerak memaju mundurkan pantatnya hingga mengeluarkan sperma di dalam vagina MDY.

Atas perbuatan terdakwa, MDY mengalami tepi selaput dara sudah tidak beraturan (irregular) pada seluruh tepi selaput dara. Tidak ditemukan tanda-tanda perdarahan yang baru sesuai dengan Visum et Repertum Nomor RM/694/RSAB/VER /VII/2018 tanggal 09 Juli 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Hendry Lim, SpOG dari Rumah Sakit Awal Bros Batam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.