Kejari Batam Tenggelamkan 5 Kapal Nelayan Vietnam Sudah Inkrah

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Lima unit kapal nelayan asal negara Vietnam ditenggelamkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Kejati Kepri di pantai Kepri Coral perairan pulau Momoi kecil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/11/2018) siang.

Kelima kapal tersebut yakni :
1. KM. KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang, sudah incracht dalam putusan Mahkamah Agung No 2612K/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Maret 2018.

Bacaan Lainnya

2.  KM. BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, dkk dengan putusan incracht oleh Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.

3. KM.BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh dengan putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.

4. KM.BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi dengan putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

5. KM. BV 931114 TS dengan putusan Putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

Penenggelaman Lima kapal ini setelah berkekuatan hukum tetap. Kelima kapal nelayan ini dijatuhi putusan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, adanya  penenggelaman ini untuk memberikan efek jera kepada nelayan asing yang kerap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Penenggelaman kapal ini, tidak akan menggunakan bom. Hal ini dilakukan agar tidak merusak ekosistem biota laut dan ramah akan lingkungan yaitu dengan cara membocorkan lambung kapal sehingga kapal tersebut tenggelam dengan berlahan.

“Lambung kapal dibocorkan, lalu diisi pasir dan berlahan kapal tersebut tenggelam,” tutur Dedie Tri Haryadi.

Kemudian dalam sambutan kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra menerangkan bahwa penenggelaman dan pemusnahan kali ini sangat berbeda dengan yang lain. Dimana selama ini Images pemusnahan yang biasanya sangat seram namun kali ini suasananya happy.

Asri Agung menerangkan bahwa ada  kejadian di Natuna, kapal yang sudah ditenggelamkam, tiga bulan kemudian muncul lagi. Hal inilah meminta pada gubernur agar ada formulasi untuk mengatasi tersebut. Disamping itu kapal- kapal yang ditenggelamkan tidak jadi penghalang dilaut. Ujarnya.

Sementara, Ricardo Sitinjak dari Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa, sudah ada dua dilaksanakan eksekutor murni. Dan saat ini putusan pengadilan tanpa subsider, ada sekitar 200 sampai 300 kapal yang belum ditenggelamkan. Jelasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.