AT, Terdakwa Penusukan Hong Koon Cheng bisa Dihukum Jika Hakim Yakin

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Perkara penganiayaan dan penusukan yang dilakukan oleh terdakwa Amat Tantoso (AT) terhadap saksi korban bernama Hong Koon Cheng alias Celvin, menjadi dilema bagi Jaksa penuntut umum dan hakim yang menyidangkan.

Pasalnya Jaksa Penutut tidak dapat menghadirkan saksi korban dalam persidangan untuk dimintai keterangannya. Surat panggilan yang yang dilayangkan melalui Pos Express, belum membuahkan hasil hadirnya Celvin .

Bacaan Lainnya

Surat kedua telah dikirim pihak kejaksaan ke saksi korban sesuai alamatnya. Menurut Dedie Tri Haryadi bahwa surat panggilan saksi ke 2 atas nama Hong Koon Cheng alias Celvin dengan alamat yang tercantum di dalam BAP.

Alamat saksi korban tersebut di Taman Melaka / No.88 Kampung Baru Air Kuning Selatan 73410 Gemes Negeri Sembilan – Malaysia atau di Swiss – Bell Kota Batam. Didalam surat tersebut juga dicantumkan ancaman hukuman vide pasal 224 KUHPidana.

“Kami sudah layangkan kemarin via Pos Express, karena sidang pertama saksi korban tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Dalam surat panggilan tersebut juga kami cantumkan ancaman hukuman vide pasal 224 KUHPidana yakni ” Barang siapa yang dengan melawan hukum tidak datang sesudah di panggil dapat di tuntut,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Batam ini.

Selain itu, menurut Kajari Dedie Tri Haryadi mengatakan bahwa masih ada satu (1) kali lagi kesempatan untuk menghadirkan yang bersangkutan sebelum keluarnya penetapan dari majelis hakim. Ujarnya, Selasa (10/9/ 2019) pagi kepada Telisiknews.com.

Sementara mengenai keberhalangan saksi tidak hadir dan kaitannya dengan pembuktian dalam perkara pidana. Dalam pasal 183 KUHAP menerangkan bahwa “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali, apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Selanjutnya pasal 162 (1) KUHAP menyatakan “Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan”. Tutur icyp, seorang praktisi hukum.

Jadi kaitan dengan pertanyaan anda, maka berdasarkan ketentuan KUHAP di atas, jika hakim yakin dan minimal ada dua alat bukti yang sah untuk menyatakan terdakwa bersalah maka sangat memungkinkan si terdakwa di jatuhi hukuman, dan untuk ketrangan saksi bisa dibacakan jika ada alasan yang diatur dalam KUHAP tersebut.

Sekedar informasi bagi publik khususnya masyarakat Batam bahwa, terdakwa Amat Tantoso tidak dalam tahanan. Terdakwa menjadi tahanan luar atas jaminan istri dan keluarganya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.