TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang kedelapan kasus gugatan PT Batama dengan tergugat PT Artha Utama Propertindo ( Menejemen Formosa Hotel ) Nagoya -Batam ditunda.
Hakim ketua perkara ini, Ali Anwar, mengatakan sidang tersebut ditunda lantaran saksi dari tergugat belum memenuhi syarat administrasi.
“Surat-surat legalitas saksi masih ada yang belum terpenuhi. Untuk itu, sidang ini harus kita tunda,” kata Ali Anwar di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam, Rabu (14/8/2019).
Sidang selanjutnya dijadwalkan 21 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB. “Kita tunggu sampai satu minggu ke depan, agar para pihak agar hadir,” pinta Ali Anwar.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Ali Anwar dengan hakim anggota Dien Novita dan Debora Parapat, dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat (PT Artha Utama Propertindo).
Sidang sebelumnya telah dimintai keterangan dari saksi Tedy Susilo (PT Batama) menerangkan persoalan lahan yang ada di Citywalk dengan Formosa Hotel. Dimana sejak tahun 1983, pihaknya telah menerima PL dari BP Batam dan termasuk lahan yang disengketakan.
Kemudian, PT Batama membangun Citywalk, dan pada saat perpanjangan PL sekitar tahun 2010, baru membuka lahan untuk jalan dan membuat penerangan. Sepanjang sungai atau drainase PT Batama meminta izin pengelolahan kepada BP Batam, sepanjang tidak diperuntukkan bisnis.
“PT Batama membuka lahan untuk jalan dan membuat lampu penerangan. Kami meminta izin pengolahan ke BP Batam sepanjang sungai, sepanjang tidak diperuntukkan bisnis. Kami buat penghijauan dengan penanaman pohon keras agar tidak terjadi longsor,”
“Kami rawat sepanjang parit tersebut dengan pemeliharaan setiap hari, jika lampu jalan mati diganti, tumbuhan yang rusak kami tanam kembali,” kata Tedy. Susilo, Rabu (7/8/2019) di PTUN Sekupang Kota Batam.
Persoalan ini sampai ke PTUN karena tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Menejemen apartemen Formosa hotel yang seakan tidak menghargai, apa yang sudah diperbuat oleh PT Batama. Dan dengan mudahnya membuat jembatan diatas parit sebagai pintu masuk ke apartemen yang sedang dibangun.
“Pihak apartemen Formosa hotel memanfaatkan jalan mulus yang di bangun PT Batama (Citywalk) tanpa ada kata sepakat,” kata Tedy.
Terkait perkara ini, Samsul Sitinjak selaku pengacara negara mengatakan bahwa, PL yang awalnya di pegang pihak PT Batama, telah ada perubahan tahun 2011. Izin pengolahan lahan yang diberikan izin oleh BP Batam telah berubah menjadi ROW jalan.
“Penggugat dan tergugat tidak ada yang menjadi pemilik lahan tersebut karena diperuntukkan untuk ROW jalan,” ujar Samsul Sitinjak. (Khairul Efendy)
Editor: Nikson Juntak