Diduga CV Sunmax Batam, Bayar Gaji Karyawan Cuman Rp 50 ribu Sehari

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Seorang pengusaha Batam diduga melakukan tindakan yang tidak manusiawi, dengan mempekerjakan puluhan karyawan lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu.

Hasil temuan dilapangan dan informasi dari warga di komplek ruko yang jadikan sebagai tempat usaha mengatakan bahwa, para pekerja mulai bekerja dari pukul 07.30 WIB sampai 19.30 WIB setiap hari.

Bacaan Lainnya

Bukan itu saja, para pekerja juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan tenaga kerja. Namun di dalam  perusahaan ada papan pengumuman “Utamakan Keselamatan Kerja”.

Selain itu, pekerja juga masuk kerja di hari Minggu tanpa ada hitungan lembur. Mereka hanya menerima gaji Rp 50.000 per hari. Gaji yang diterima, jauh dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam yaitu sebesar Rp. 3.806. 353 juta.

“Ada dugaan perusahaan CV. Sunmax,  pembuat tas yang dikirim ke Singapore. Pengusaha ini diduga penghisap darah manusia secara berlahan, karena apa yang diberikan tersebut tidak sesuai dengan keringat yang dikeluarkan oleh para pekerja,” tuturnya, Selasa (13/8/ 2019) kepada Telisiknews di daerah Nogoya Batam.

Sementara Kepala UPT Pengawasan Tenaga Kerja Kepri, DR. Sudianto M.Si menerangkan bahwa, membayar gaji dibawah UMK Kota Batam tahun 2018 sebesar Rp3.806.353  juta adalah melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 90 ayat (1) yang berbunyi: pengusaha dilarang membayar upah rendah dari upah minimum

“Terhadap pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 pasal 185 ayat (1) yaitu, pidana penjara dan/atau
denda,” tegas DR.Sudianto.

Kemudian mencoba konfirmasi dengan Direktur CV SI, Elisabet Tobing terkait berita ini, dia tidak menjawab hingga berita ini dipublis. (Khairul Efendy).

Editor: Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.