Ansar Ahmad Hibahkan Lahan 2 Ha untuk Kantor Pengadilan Tinggi

Ansar Ahmad saat rapat bersama tim badan legislasi DPR RI (Ft: Kepripedia).

TELISIKNEWS.COM,TANJUNG PINANG – Rapat bersama Tim Badan Legislasi DPR RI membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (12/11/2021) di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjung Pinang.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan terkait kesulitan masyarakat Kepri untuk mendapatkan pelayanan masalah hukum seperti urusan banding dan lainnya. Karena, untuk mengajukan persoalan tersebut harus ke Pekanbaru karena masih tergabung dengan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Bacaan Lainnya

“Dengan berbagai masalah peradilan yang ada di Kepri, sudah selayaknya bagi Kepri memiliki Pengadilan Tinggi sendiri,” ujar Ansar Ahmad, yang dilansir dari Kepripedia.com.

Selanjutnya, kata Ansar, dengan akan berdirinya Pengadilan Tinggi di Kepri maka hal tersebut sangat membantu masyarakat Kepri untuk mencari keadilan. Jaminan atas keadilan merupakan amanat dari Konstitusi sesuai UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

“Untuk menjamin urusan-urusan masalah hukum yang lebih efisien, Provinsi Kepri ini kan mobilitas masyarakatnya sangat tinggi dan juga kawasan investasi, jadi kehadiran Pengadilan Tinggi sudah sangat dinantikan,” ungkap Ansar Ahmad.

Sementara, Roki Panjaitan yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau menjelaskan terkait perkara yang ditangani dari 4 Pengadilan Negeri yang ada di Provinsi Kepri yaitu PN Tanjung Pinang,  PN Batam, PN Karimun, dan PN.Natuna  Dalam tahun 2021 ada sekitar 13.341 perkara.

“Melihat dari jumlah perkara ini, sudah sangat memenuhi unsur kebutuhan adanya Pengadilan Tinggi di Kepri,” ungkap Roki Panjaitan.

Kemudian, Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, tujuan dari kunker Banleg DPR RI ke Kepri ini adalah untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai materi pemuatan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri.

Firman menuturkan, jika ini merupakan bentuk komitmen dari DPR RI untuk mewujudkan penyetaraan akses keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kunjungan kerja kali ini juga untuk memastikan komitmen dari Pemerintah Daerah untuk mendirikan Pengadilan Tinggi.

“Salah satunya adalah untuk penyediaan lahan, tadi pak Gubernur sudah menyampaikan akan memberikan lahan untuk sebagai daya dukung pembangunan Pengadilan Tinggi,” ujar Firman.

Dukungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri ditandai dengan dihibahkannya lahan seluas 2 hektar di pulau Dompak, masing-masing 1 hektar untuk Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama.

Rapat tersebut juga disejalankan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah dari Pemprov Kepri ke Pengadilan Tinggi Riau.  Gubernur bersama Tim Banleg DPR RI akan melakukan peninjauan ke lokasi yang akan menjadi lahan berdirinya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri.

Editor : Nikson Juntak

Sumber : Kepripedia.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.