MA Nyatakan Peradi Kami yang Sah, Kata Otto Hasibuan

Dari kanan, Isfandir Hutasoit, Otto Hasibuan. Mustari dan Tan Timin (Ft: Isfandir)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang sah telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).  Dalam putusan MA menyatakan Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah.

“Sesuai putusan di website [laman] Mahkamah Agung yang kita baca, bahwa tenyata kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 3085 K/PDT/2021,” kata Otto Hasibuan dilansir dari Gatra. com, Jumat (12/11/2021).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Otto bahwa,, kubu Luhut Pangaribuan awalnya mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan sebagai kepengurusan organisasi Pehimpunan Advokat Indonesia yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan Munas yang sah. Putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta.

“Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” ujar Otto Hasibuan.

Dengan keluarnya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, maka kata Otto, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan adalah tidak sah.

“Karena Munasnya hanya satu yang sah, dan Peradi kami yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu, kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah,” tegas Otto.

Berdasarkan putusan yang dikeluarkan MA tersebut, Hasibuan mengatakan, pihaknya akan segera meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) segera mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah.

“Saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi, karena Peradi yang sah itu hanya satu, yaitu Peradi yang kami pimpin saat ini.  Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,”ucapnya.

Ditegaskan Otto Hasibuan bahwa  putusan MA ini merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Dengan putusan ini, masyarakat bisa memilih advokat dari organisasi yang sah dan menjaga kualitas.

“Semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu,” ujarnya.

Dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ‎yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Peradi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu.

“Sekarang Mahkamah Agung menyatakan hanya satu yang sah, yaitu Peradi yang kami pimpin. Dan secara sahnya  kami inilah single bar itu,“ tegasnya.

Sementara, Mustari SH yang baru terpilih sebagai Ketua Peradi Kota Batam menyatakan, dengan keluarnya putusan MA pada tanggal 4 Nopember 2021 yang menegaskan bahwa kasasi dari Luhut Pangaribuan ditolak.

“Artinya Paradi hanya satu yang sah yaitu: Peradi yang di pimpin oleh Otto Hasibuan sesuai putusan MA tersebut,” ungkap Mustari didampingi Sekretaris Peradi Batam, Isfandir Hutasoit dan Tan Timin yang saat ini sedang mengikuti Rakernas Peradi di Surabaya.

Mustari berharap agar pengacara muda yang ingin bergabung dengan Peradi agar lebih selektif memilih organisasi yang tepat dan sah sesuai putusan Mahkamah Agung RI. Ungkap Mustari pada Telisiknews.com, Sabtu (13/ 11/2021) melalui telepon. (AY).

Editor : Nikson Juntak
Sumber :Gatra.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.