Anggota DPR Kecewa, Jaksa Pinangki Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut rekannya sesama Jaksa yakni Pinangki Sirna Malasari, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung. Dalam tuntutan JPU, terdakwa terbukti atas perkara suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/ 2021) lalu.

Tak hanya pidana badan, Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan yakni Pinangki belum pernah dihukum. Pinangki juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dikutif dari REPUBLIKA.CO.ID, atas tuntutan ringan JPU tersebut, anggota DPR RI Supriansa mengaku kecewa terhadap rendahnya tuntutan Pinangki. Padahal, Pinangki dinilai jaksa terbukti menerima suap dari buron Djoko Soegiarto Tjandra.

“Saya melihat belum profesional Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini yang saya banggakan, ternyata juga berbeda dari harapan kalau saya bandingkan tuntutan Pinangki yang dituntut empat tahun, subsider ada 500 juta enam bulan itu,” ujar Supriansa dalam rapat kerja dengan Kejakgung, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, Pinangki seharusnya dituntut lebih berat ketimbang tuntutan yang ada saat ini. Ia membandingkan dengan Jaksa Urip Tri Gunawan terus yang dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus suap Rp 6 miliar pada 2008.

“Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip 2008. Pinangki 2019-2020 semakin hari (seharusnya) semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama,” kata Supriansa.

Ia menyinggung, ST Burhanuddin yang seharusnya mundur dari posisi Jaksa Agung. Karena anak buahnya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menyalahgunakan kewenangannya.

“Harapan kita itu (tuntutan) yang harusnya lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya jaksa itu waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggung jawaban moral kepada publik,” ungkap  politikus Partai Golkar itu.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.