Amplopin Rp20 Juta Kepala Wilayah Askum, Kedok Terdakwa Chandra Terbongkar

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Memberikan sesuatu kepada orang lain dari hasil jerih payahnya merupakan perbuatan yang amat mulia, namun jika pemberian itu hasil penipuan sangatlah tidak baik. Hal inilah yang dilakukan terdakwa Suryadi Chandra terhadap kepala wilayah kantor Askum Bumi Putra Pekanbaru.

Sesuai keterangan saksi dari staf Asuransi kumpulan ( Askum) Bumi Putra Pekanbaru dalam persidangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut menerangkan bahwa, terdakwa memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada pimpinan wilayah saat datang berkunjung ke Batam.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Chandra memberikan uang Rp20 juta kepada pimpinan wilayah dalam amplop. Kemudian pimpinan memberitahu pada saya, tolong dicek kepala cabang Batam (terdakwa red). Darimana Ia memberi uang sebanyak itu,” kata saksi, Senin (10/12/2018) pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan audit di kantor cabang Batam. hasilnya
ditemukan ada uang perusahaan yang diambil terdakwa dengan membuka inkaso, reduksi dan komisi. Alasan terdakwa, katanya untuk membayar klaim kepada agen.

Namun keyataannya bahwa klaim yang dimaksud terdakwa itu, sebelumnya sudah dibayarkan pada agen, baik itu komisi maupun fee. Dari situlah kedok terdakwa terbongkar semuanya.

“Terdakwa ini mengajukan klaim ke kantor wilayah dan diteruskan ke kantor pusat, dan uang tersebut di keluarkan. Namun sebelumnya uang klaim sudah bayarkan, hanya saja terdakwa beralasan untuk klaim lagi,” tutur saksi.

Mantan kepala cabang Batam ini tidak mau mengembalikan uang tersebut dengan alasan bahwa, uang itu adalah uang terdakwa Suryadi Chandra sendiri.

Pengeluaran komisi, reduksi dan inkaso ini adalah milik Pemkab Bintan tahun 2008, yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan tetapi dikeluarkan terdakwa atas kebijakannya sendiri.

Pada tanggal 25 Mei 2016, terdakwa mengembalikan Rp.45.228.611 juta tercatat sebagai uang komisi premi Pemkab Bintan tahun 2008, sehingga beban keuangan perusahaan yang belum dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 212.734.586. Atas perbuatan terdakwa maka pimpinan pusat mengambil keputusan untuk memberhentikannya dari jabatan Kepala Cabang Askum Batam sejak tanggal 01 September 2017.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawan S.H. M.Hum dengan hakim anggota Jasael Manulang dan Jaksa Penuntut Umum, Nurhasniati S.H.Sidang akan kembali digelar Minggu depan.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.