Kuasai Kapal Robray T4, Edy Ilham Direktur PT Meta Centra Dikenakan Pasal Berlapis

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Jaksa penuntut mendakwakan terdakwa Edy Ilham Mubarak selaku direktur PT Meta Centra dengan pasal berlapis, terkait pemotongan kapal tanpa seizin pemilik kapal yaitu Imperial.Marine SA yang berkedudukan di Singapore.

Inilah kronologis yang dilakukan terdakwa untuk menguasai kapal tersebut. Terdakwa bersama -sama dengan Beni Tri Cahyadi (DPO) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di Galangan Kapal Kodja Bahari Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Berawal dari pemilik kapal Robray T-4 yakni Imperial Marine SA pada tanggal 01 Agustus 2014, memberikan kuasa kepada PT.Asetanian PTE. LTD dan berdasarkan appointment of ship manager tertanggal 01 Agustus 2014.

PT.Asetanian PTE.LTD selaku manager kapal untuk mengurus semua kuasa, wewenang dan hak sebagaimana yang biasa diberikan dengan sifat yang sama seperti pemilik kapal.  Bahwa kedua perusahaan tersebut masih 1 grup dan direktur dari Imperial Marine serta direktur PT. Asetanian PTE.LTD adalah orang yang sama yakni Tan Sooh Whye.

Kemudian, tanggal 12 November 2014 PT.Asetanian melakukan perjanjian pembesaran ukuran kapal Robray T-4 dengan PT. Meta Centra yang berkantor di Batam dengan direkturnya adalah terdakwa Edy Ilham Mubarak Amir. Untuk kontrak kerja pembangunan baru 120M Ware Barge 120M Hull-027 (perpanjangan dan pelebaran kapal Robray T-4) dengan nomor kontrak : NB-002/MTC-ASET/XI/14 tertanggal 14 November 2014 dengan nilai kontrak sebesar SGD.5.040.000,- dengan jangka waktu perjanjian kontrak 5 bulan.

Terdakwa mulai melakukan pengerjaan kapal tersebut dengan menyewa lahan galangan milik PT.Dok Perkapalan Kodja Bahari Kabil. Namun terhitung sejak tanggal 07 April 2015 pihak Asetanian menghentikan pekerjaan pembangunan baru 120M Ware Barge Hull-027 dan dilakukan rapat.

Hasil rapat pada tanggal 16 April 2015, dituangkan dalam Minutes Of Meeting yang ditandatangani oleh Mr.Sam Loh dari Asetanian, terdakwa dan Abdul Wahid dari PT.DKB.

Alasan dihentikan kontrak proyek pembangunan Baru 120M Ware Barge dengan terdakwa karena :

PT.Meta Centra tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan dalam kontrak selama 5 bulan sejak dari tanggal 12 November 2014 s/d akhir April 2015.  Sehingga sesuai perjanjian kontrak tersebut PT Asetanian memberikan pekerjaan untuk konstruksi Port Sponson Block pada bagian kapal Robray T-4 kepada PT.Alusteel Engineering Indonedia sebagaimana tertuang dalam Surat Amandement No. 1 To Contrak Nomor:NB-002/MTC-ASET/XI/14 New Building Of 120M Ware Barge Hull No:H-027 (Amandemen Perubahan Kontrak).

Kemudian, disamping perekonomian dunia semakin lambat atau turun dan dikhawatirkan tidak ada perusahaan yang menyewa kapal Robray T-4, jika sudah selesai rekonstruksi nantinya.

Atas penghentian pekerjaan tersebut yang telah disepakati bersama dan terdakwa diminta untuk menyampaikan tagihan final atas pekerjaan yang telah dikerjakannya. Kata Jaksa Martua Ritongga, Senin (10/12/2018) .

Selanjutnya, PT Asetanian mengirimkan surat kepada terdakwa perihal penghentian proyek tersebut dan untuk memberikan laporan terakhir pekerjaan baja yang diselesaikan dan biaya tambahan karena tidak selesainya proyek. Lalu Asetanian akan melakukan pembayaran penuh dan final untuk penghentian proyek tersebut.

Kemudian pada tanggal 10 Juli 2015 terdakwa mengirimkan surat nomor : 224/AMTC/VII/15 perihal :Jumlah sisa pembayaran terutang Asetanian yang harus dibayarkan kepada terdakwa sebesar S$143.754.

Terdakwa bertanggung jawab mengurus surat resmi dari otoritas pelabuhan berkaitan dengan laporan up slip. Termasuk semua beban dari otoritas yang karena keterlambatan penyerahan menjadi tanggung jawab terdakwa.

Terdakwa bertanggung jawab penuh atas semua pembayaran yang terutang kepada subkontraktor dan karyawan Meta Centra. Dan terdakwa bertanggung jawab memastikan pekerjaan yang sedang berjalan saat ini atas kapal tidak akan diganggu oleh subkontraktor dan karyawan Meta Centra.

Terdakwa bertanggung jawab memastikan bahwa jumlah penuh dan final yang harus dibayar Asetanian kepada Meta Centra. Juga bertanggung jawab memastikan semua beban dari sewa galangan kapal PT.DKB hingga tanggal 30 Juni 2015.

Selama pengerjaan kapal Robray T-4 dari 12 November 2014 sampai dengan 07 April 2015, pihak Meta Centra baru mengerjakan pembersihan bodi kapal dari karat dan tritip (kerang laut) dengan cara blasting dan di cat bagian luar bodi kapal berwarna orange dan pekerjaan tersebut sudah dibayarkan oleh Asetanian.

Sedangkan terhadap material yang sudah difabrikasi oleh PT Meta Centra maupun material yang sudah di fabrikasi oleh PT. ALUSTELL Engineering Indonesia belum ada satupun yang dipasangkan di kapal Robray T-4 tersebut.

Kapal Robray T-4 belum ada perubahan bentuk sama sekali karena untuk melakukan perubahan mengurangi atau membesarkan kapal harus ada Approval dari Biro Klasifikasi (ABS/RINA/BKI) dan Asetanian PTE.LTD. Dan sudah membayarkan uang sebesar S$1.090.850 kepada terdakwa terhadap pembersihan/pengecatan bodi luar kapal dan pembelian material baja/plat yang di fabrikasi.

Sesuai dokumen Servicio Internacional Patente Provosional De Navegacion Registration No. 10078-PEXT-16 yang dikeluarkan Consulado General De Panama di Singapura diketahui Kapal Robray T-4 memiliki panjang 83,10 meter; lebar 27,43 meter dan tinggi 4,95 meter.

Dan rencananya kapal Robray T-4 akan diperbesar sehingga ukuran kapal setelah selesai nantinya menjadi panjang 120 meter; lebar 24 meter; tinggi 4,95 meter.

Oleh karena pihak Asetanian hingga di bulan Pebruari 2018 belum membayarkan kesepakatan sisa pembayaran kerja sebesar S$143.754 tersebut kepada PT.Meta Centra, sehingga terdakwa berusaha untuk menguasai kapal Robray T-4 dan menjualnya kepada Paulus Junanda dengan perhitungan Rp.3.000,-/kilo besi yang dipotong dari kapal Robray T-4. Tutur Martua Ritongga.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Pebruari 2018 diadakan pertemuan di hotel Ibis-Batam yang dihadiri oleh Paulus Junanda, Eggi Sudjana SH, Alianto Wijaya SH, Beni Tri Cahyadi, Antoni Lendra alias Boni, Sanusi dan terdakwa.

Saat itu dilakukan pembahasan terkait pemotongan kapal dan Paulus meminta Sanusi untuk mencarikan orang yang bisa memotong kapal Robray T-4. Lalu Sanusi mencari tukang potong yang bernama Jausin Simare – mare dan saat itu Sanusi memberikan uang sebesar Rp.300.000.000, yang rincian pembagian: Eggi Sudjana menerima uang sebesar Rp.75.000.000, Paulus menerima uang sebesar Rp.50.000.000, Edy Ilham menerima uang sebesar Rp.75.000.000, Alianto menerima uang sebesar Rp.60.000.000, Antoni Lendra dan Beni Tri Cahyadi menerima uang sebesar Rp.40.000.000.

Kemudian, tanggal 26 Pebruari 2018 dilakukan pertemuan antara Jausin Simare – mare dengan Paulus. Pada saat itu Paulus menunjukkan surat jual beli kapal Robray T-4 antara terdakwa dengannya. Atas dasar surat tersebut lalu Jausin berkeyakinan untuk memotong kapal tersebut dan saat itu disepakati upah pemotongan kapal adalah Rp.500,-/kilo besi yang dipotong.

Dan untuk lebih menguatkan lagi lalu Jausin meminta Paulus untuk membuat surat pernyataan (surat perintah kerja) sebagai pegangangan dalam bekerja memotong kapal Robray T-4 tersebut.  Lalu JAUSIN mencari anggota tukang potong yang dikoordinir oleh Prikles Lubis dan mulai memotong kapal tersebut sejak tanggal 27 Pebruari 2018.

Terdakwa menguasai kapal tersebut dan berjaga siang malam diatas kapal bersama dengan para suruhannya. Sedangkan crew kapal Robray T-4 memantau kegiatan pihak terdakwa dari jauh dan standby di kantor PT.Dok Kodja Bahari.

Akibat perbuatan terdakwa ini pihak Asetanian mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000.000 miliar.  Perbuatan terdakwa dan Beni Tri Cahyadi (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat(2) Ke-2 KUHP.

Kemudian, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Tegas Martua Ritongga.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.