Alasan Ingin Bebas, Terdakwa Amelia Jual Anak Sendiri Seharga Rp.11 Juta

Saksi Sandi (baju biru ) mantan suami sirih terdakwa Amelia (kaos merah) usai persidangan di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Amelia Hakim.Anuar (17 tahun) ibu bayi bernama Delicia Lila (5 bulan) yang menjual anaknya hasil nikah sirih dengan saksi Sandi. Keduannya nikah sirih tahun 2021,  di saat usia Amelia baru 15 tahun namun sudah dalam keadaan mengandung dan lahirlah anak pertamanya bernama Genjo.

Rumah tangga pasangan muda ini terbilang kurang harmonis, tahun 2022 saksi Sandi menjatuhkan talak pada terdakwa Amelia dan pisah. Setelah pisah dari saksi Sandi,  terdakwa Amelia ditinggalkan dalam keadaan hamil 2 bulan hingga melahirkan tinggal bersama kedua orang tuanya di daerah Bengkong Kota Batam..

Bacaan Lainnya

Fakta dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Arif Darmawan S.H menghadirkan saksi Sandi (mantan suami sirih Amelia) dan saksi Yatini, ibu kandung dari terdakwa Amelia.

Dalam keterangan saksi Yatini, awalnya ia mencari cucunya bernama Delicia Lila (bayi 5 bulan) tidak ada terlihatnya dirumah bersama anaknya Amelia. Menurutnya, ia sempat menduga bahwa yang membawa cucunya adalah Sandi. Setelah saksi Sandi.ditanyakan kemana cucunya betsama Amelia, Sandi saat itu menjawab tidak mengetahui.

Kemudian, saksi Yanti membuat laporan di Polsek Bengkong. Pada hari ke 5, saksi Yatini mencoba membuka CCTV yang ada dirumahnya, ternyata terdakwa Amelia keluar rumah bersama pacarnya terdakwa Irgi.

Lalu saksi Yatini menemui terdakwa Irgi dirumahnya dan bertanya dengan orang tuanya. Namun, saksi Yatini mendapat kecaman dari orang tua terdakwa Irgi, Ngapain cari anak saya dan tak mungkin pacaran sama janda”, ujar Yatini di dalam persidangan, Kamis (16/11/2023) di PN Batam.

Selanjutnya, saksi Sandi juga menerangkan bahwa, ia dengan terdakwa Amelia sudah pisah di tahun 2022 lalu. Ia mengakui bahwa meninggalkan Amelia dalam keadaan mengandung 2 bulan. Namun, ia mengetahui bahwa Amelia pacaran dengan terdakwa Irgi setelah 3 hari menalaknya.

“Saya nikah sirih dengan Amelia tahun 2021 dan talak tahun 2022. 3 hari setelah di talak, Amelia langsung pacaran dengan terdakwa irgi ini,. Saya mengasuh anak pertama saya bernama Genjo,” tutur saksi Sandi.

Terdakwa Amelia mengaku bertengkar dan diusir ibunya dari rumah sehingga berencana menjual anak ke orang lain. Selain itu, kata Amelia, ia ingin bebas dan mau bekerja dan tinggal di tempat kosan.

Lalu Amelia mencari informasi dan ketemulah dengan grup whatshapp bernama Adopter yang notabe adalah tempat bisnis terkait soal adopsi dan jual beli anak. Kemudian, admin grup tersebut mengizinkan Amelia bergabung dan terjadilah jual anak tersebut.

Admin grup memberikan nomor WA terdakwa Amelia ini kepada terdakwa Betty Ulina Sagala dan terjadilah transaksi seharga Rp11 juta. Selanjutnya, terdakwa Amelia menyerahkan bayinya kepada terdakwa Betty, lengkap dengan surat perjanjian, KK, akte lahir dan bukti kartu imunisasi.

Selanjutnya, terdakwa Betty Ulina Sagala ini bukannya untuk mengasuh bayi tersebut. Ia pun ingin mencari keuntungan dan kembali menawarkan bayi tersebut kepada terdakwa Nurhayati seharga Rp.20 juta.

Terdakwa Nurhayati ini memang sangat serius untuk mengadopsi bayi tersebut. Menurut pengacaranya, bahwa kliennya Nurhayati ini sudah 8 tahun berkeluarga dengan suaminya marga Simbolon, namun belum mendapatkan anak.

“Klien saya ini sangat sayang sama bayi, karena 8 tahun berumah tangga dengan suaminya marga Simbolon, Tuhan belum memberikan mereka anak. Itulah alasannya untuk mengadopsi bayi tersebut. Ibu Yatini tadi sempat mengucapkan terima kasih buat Nurhayati karena cucunya di asuhnya sangat baik, ” ujar Pakpahan. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.