Alasan Covid 19, Pemilik Coffe Town Tidak Bayarkan Dua Bulan Gaji Karyawan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Semenjak pandemi Covid 19 ini terjadi, banyak kasus pekerja bermnculan dan pihak pengusaha membuat kebijakan, hingga adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun kebijakan yang dibuat PT Surya Tanjung Jaya sangat menyedihkan bagi karyawanya.

Mewakili pekerja, sembilan karyawan PT Surya Tanjung Jaya mengadukan nasibnya ke kantor Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Propinsi Kepri di Sekupang Kota Batam. Dan meminta dinas terkait turun tangan membantu persoalan yang dialami para pekerja soal gaji yang tidak dibayarkan pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dengan liciknya, kata Buy pemilik perusahaan menyodorkan selembar kertas surat kesepakatan bersama yang isinya program cuti tidak dibayar . Karena alasan kondisi perekonomian saat ini adanya wabah virus corona.

“Tiba -tiba surat disodorkan dan kami tolak untuk tandatangani, karena tidak ada kesepakatan awal dengan pekerja. Selama dua bulan di masa Covid 19 ini, gaji kami tidak dibayarkan,” tutur Buy, Jumat (12/6/2020) di kantor Dinas pengawasan tenaga kerja Kepri, Sekupang Kota Batam.

PT Surya Tanjung Jaya memiliki banyak usaha yakni, Malaya Cafe, Baresto Cafe, Coffe Town , Bistro Godiva, Gold Time, Gadeno dan Chaelif. Dan saat ini, sudah 80 persen telah beroperasi. Kata Buy.

Sementara, Kepala Unit Pelaksana Terknis (UPT) Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Kepri, DR. Sudianto mengatakan bahwa, jika perusahaan merasa tidak sanggup membayar upah pekerjanya dalam situasi darurat kesehatan masyarakat, karena akibat pembatasan aktivitas di lingkup dunia ketenagakerjaan, dan bisnis telah berdampak pada menurunnya omzet atau penghasilan keuntungan perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar upah pekerja, tidak diperbolehkan untuk langsung serta merta mem-PHK pekerjanya atau tidak membayar upah pekerjanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan dapat mengajukan upaya penangguhan pembayaran upah sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) ke Gubernur. Mengenai upaya penangguhan upah oleh pihak perusahaan telah diatur dalam ketentuan Pasal 90 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
,.
Selain itu ada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-231 /MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Tegasnya.

Lanjut Sudianto, ketentuan-ketentuan tersebut telah menyatakan secara jelas bilamana ada perusahaan tidak sanggup membayar upah pekerjanya sesuai dengan standar upah minimum, maka ia wajib membuktikannya dengan membuka Laporan Keuangan Perusahaannya dan mengajukan upaya penangguhan upah kepada Gubernur.

” Bukan dengan cara yang dibuat oleh perusahaan ini yakni, dengan menyuruh tandatangani surat dengan tujuan tidak membayarkan gaji karyawanya,” pungkasnya

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.