AKP Andri Gustami Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Dipecat dari Polri

AKP Andri (kaos biru) saat digiring oleh anggota polisi (net)

TELISIKNEWS.COM,LAMPUNG – Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini hasil Sidang Kode Etik AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono dijatuhi hukuman PTDH.

Bacaan Lainnya

“Keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata dia kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Andri juga dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.

“Selain PTDH, AKP AG juga dijatuhi hukuman ditempatkan pada tempat khusus selama 30 hari ke depan,” ungkapnya.

Dengan kasus ini, Andri juga dinilai telah memalukan institusi Polri. Alumni Akpol 2012 ini melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri. (red).

Sumber : detik.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.