Akhir Pelarian Seprianus Kopong, Kasus TPPO Asal NTT Ditangan Kejari Batam

TELISIKNEWS.COM,KUPANG – Tim Kejaksaan Negeri Batam bersama tim Intelejen Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap buronan kasus perdagangan manusia ( human trafficking) Seprianus Kopong, Minggu 28 Oktober 2018 sekitar pukul 08.35 WIT.

Penangkapan Seprianus Kopong ini dalam perkara merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berdasarkan putusan Kasasi MA.RI No.1541 K/Pid.Sus/2014 tgl, 26 Mei 2014.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Seprianus Kopong di pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 120.000.000 juta subsidiar selama 3  bulan kurungan,” kata Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi melalui Intel Jaksa Ilyas Zebua, Minggu (28/10/2018) pagi.

Seprianus Kopong, yang telah menjual ratusan tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur. Seprianus ditangkap di Kelurahan Nunbaun RT 001/001 Kecamatan Alak Kota Kupang pada saat kegiatan 311 Kejari Batam.

“Seprianus Kopong koorporatif dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, kemudian rencananya siang ini langsung di terbangkan ke Batam via Jakarta, tiba di Batam pukul 18.30 WIB nanti,” tutur Ilyas Zebua.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.