Ahmad Mipon Divonis Hakim TinggI Pekanbaru Bebas, Kajari Batam Kasasi

Terdakwa Ahamd Mipon (fb)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kejari Batam tidak tinggal diam atas vonis atau putusan lepas (bebas) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi ( PT ) Pekanbaru terhadap terdakwa Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Riki Saputra mengatakan bahwa benar Ahmad Mipon telah dikeluarkan dari Rutan Batam sesuai vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Ahmad Mipon telah dibebaskan dan sudah keluar dari Rutan Batam pada Sabtu (23/4/2022) sore,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Kamis (28/4 /2022) pagi kepada Telisiknews.com.

Selanjutnya, Riki juga menyampaikan bahwa Kejari Batam sudah menyatakan Kasasi pada hari Rabu, memori kasasi akan diserahkan ke PN maksimal 14 hari ke depan setelah menyatakan kasasi.

“Kami selaku Penuntut Umum berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa bersalah sesuai dengan apa yang kami dakwakan, maka dari itu kami masih menggunakan upaya hukum Kasasi untuk mencari kebenaran materil terhadap perkara tersebut,” tegas Riki Saputra.

Sebelumnya, Direktur PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon telah divonis 2,6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, atas kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli kios atau ruko di Pasar Melayu, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan menyatakan perbuatan terdakwa Ahmad Mipon telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkatan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Mipon telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” ucap hakim Sapri Tarigan saat itu. (Li).

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.