4 Pelaku Begal Pasutri di Batam Diamanakan Polda Kepri

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Di situasi saat ini, begal mulai bringas dan tidak pandang bulu siapa yang akan menjadi korbannya. Kali ini, empat pelaku perampokan dengan kekerasan atau begal diamankan oleh Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.

Keempat pelaku SA, TN, CB dan OS, mereka ini melakukan begal di Jalan Bunga Raya dekat Foudcourt Utama, Kecamatan Lubuk Baja, pada Sabtu 5 Juni 2021 sekitar pukul 22.30 WIB

Bacaan Lainnya

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan bahwa, peristiwa begal tersebut terjadi pada hari Sabtu 5 Juni 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Suami dan istri (Pasutri) menjadi korban saat melewati jalan Bunga Raya dekat Foodcourt Utama, tiba-tiba dari belakang sepeda motor Satria FU memepet motor korban dan langsung mengambil tas jinjing merk LV yang di pegang oleh istri korban di bagian tengah,”ujar Arie, Senin(7/6/2021).

Saat perampasan tas itu terjadi maka keseimbangan motor pun oleng hingga korban terjatuh. Akibatnya korban mengalami patah tulang dan beserta istri juga mengalami luka dibagian tubuh.

“Saat di begal korban langsung hilang keseimbangan dan terjatuh, dan tas  dibawa kabur oleh pelaku. Korban mengalami patah tulang, beserta istri juga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,”tuturnya.

Lanjut Arie, penangkapan para pelaku tersangka berawal sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku CB berada di Perum Belakang Hotel Planet. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan, dari hasil penggeledahan ditemukan uang hasil penjualan hanphone sebesar Rp 650.000.

“Hasil informasi dan pengembangan didapati tersangka TN bersama dengan SA sedang berada di Warnet Ruko Marbella 1 Batam Center, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku itu,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan hasil
penggeledahan pelaku TN ditemukan uang sisa penjualan HP sebesar Rp300,000, 1 buah sangkur warna hitam merk Raider, 1 unit Honda Beat warna Hitam Bp 3946 HR (yang dipakai pelaku untuk memantau korban),”lanjutnya.

Setelah melakukan interogasi, kata Arie, tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti handphone Merk Oppo Reno yang telah di jual ke tersangka OS. Tersangka SA dan TN menjual sebesar Rp2.000.000.

“Tim bersama tersangka SA mendatangi rumah OS di Perum Cipta Garden Sekupang. Dari penggeledahan di temukan Handphone merk Oppo Reno berada di rumah OS,”ungkapnya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka CB mengakui melakukan aksinya bersama TN dan SH (DPO).

“CB dibonceng oleh SH(DPO) menggunakan sepeda motor FU milik pelaku SH. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan ke tempat tinggal pelaku SH di Villa Pesona Asri, namun saat tim mendatangi tempat tinggal pelaku, rumah tersebut keadaan tertutup, dan motor yang digunakan pelaku tidak berada di rumah,”terang Arie Darmanto.

Kemudian keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti, 1 unit handphone Merk Oppo Reno warna Silver, 1 Buah KTP,  satu buah sangkur warna hitam merk Raider dan uang sebesar Rp959,000. Tuturnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.