Dua Tersangka Penempatan PMI Ilegal Diamankan Polda Kepri, Ini Ancaman Hukumanya

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan sebanyak 30 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelasakan bahwa, pengungkapan ini berhasil dilakukan, setelah tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat, Minggu (6/6/2021), Yang mengatakan bahwa ada beberapa orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Kampung Simpangan, Kilometer 16, Bintan hendak dipekerjakan secara ilegal di Malaysia.

Bacaan Lainnya

Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan dari TKP ditemukan adanya 30 orang calon PMI ilegal yang berasal dari Lombok, yang terdiri dari 29 laki-laki dan 1 orang perempuan. Ungkap Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, saat konferensi pers, Senin (7/6/2021) di Mapolda Kepri.

Dari temuan tim tersebut, kata Arie dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SH alias S dirumah kontrakannya di wilayah Perum. Air Raja, Tanjungpinang

“Tim juga berhasil mengamankan tersangka F alias H yang saat itu berada di Kilometer 16, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan,” tutur Arie Dharmanto.

Sementara, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menyampaikan bahwa, pengungkapan ini bukan kali pertama namun sudah berulang kali terkait tindak pidana penempatan PMI secara ilegal.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka ini adalah, menjanjikan para korban untuk bisa bekerja di Malaysia dengan gaji yang besar,” tutur Harry.

Selain itu, kedua tersangka melakukan penampungan di TKP dan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang resmi melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus.

“Para pelaku penempatan PMI ilegal ke luar negeri, saat ini menggunakan jalur yang tidak resmi,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa: uang tunai sebesar Rp 7.800.000, hand phone merk Samsung A50 S warna hitam, hand phone merk Nokia RM 1134 warna hitam, buku catatan PMI yang telah dikirim ke negara Malaysia, 2 tiket bording pas calon PMI, 2 lembar surat keterangan pemeriksaan Covid-19.

Terkait pelanggaran atas perbuatan kedua tersangka maka diterapkan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (Redaksi).

 

Editor : Nikson Juntak

 

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.