34 Narapidana Lapas Barelang dapat Remisi Waisak

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Sebanyak 34 Narapidana (Napi) yang beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Batam mendapat Remisi Khusus di Hari Raya Waisak tahun 2018 ini.

Dari ke-34 narapidana yang menerima Remisi, dan adaa salah seorang napi langsung menghirup udara bebas.

Bacaan Lainnya

“Jumlah Narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak 2018 berjumlah 34 napi. Satu di antaranya menerima remisi khusus bebas,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Barelang, Surianto kepada wartawan, Selasa ( 29/5/2018).

Diterangkan Suratno, Narapidana yang menerima Remisi Waisak tahun 2018 ini bervariasi, mulai 15 hari hingga Dua bulan masa potongan.

“Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujar Surianto.

Ia juga menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Remisi ini bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar menyadari kesalahannya.

“Kita berharap remisi ini dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya pada saat kembali ditengah lingkungan masyarakat,” harapnya.

Acara pemberian Remisi ini di saksikan langsung Suriabto selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA dan anggota DPRD Provinsi Kepri, Asman Patros.

Paschall Rianghepat

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.