Notaris Angly Cenggana di Tolak, Hakim Tunda Sidang Terdakwa Tjipta Fudjiarta. Ini Alasanya

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Hakim Tumpal Sagala menolak saksi notaris Angly Cenggana untuk memberikan keterangan dalam persidangan penipuan dan penggelapan hotel BCC, dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta, Senin (28/5/2018.

Menurut Tumpal, saksi tidak bisa memberikan keterangannya sebelum ada surat resmi dari dewan kehormatan notaris. Saksi tidak dapat menunjukan surat resminya dari DKN.

Bacaan Lainnya

“Sesuai aturan dan Pasal 66 Undang-Undang No. 2 tahun 2014 jo Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Ini harus dipatuhi baru bisa jadi saksi,” kata Tumpal Sagala selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Penegak hukum harus memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu, sebelum dapat memanggil notaris dalam proses pemeriksaan perkara pidana.

Sebagai pejabat umum, notaris memiliki keistimewaan atau privileged dalam proses pemeriksaan perkara pidana untuk melindungi kedudukannya. Oleh karenanya, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh penegak hukum, sebelum melakukan pemanggilan terhadap notaris .

Jika diperlukan penegak hukum dalam proses peradilan yaitu penyidik, penuntut umum atau hakim dapat mengajukan surat permintaan persetujuan dalam rangka melakukan pemanggilan kepada seorang notaris. Surat tersebut diajukan ke Majelis Kehormatan Notaris dan bukan lewat Whatshap ( WA) seperti yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batam.

Langkah penundaan yang dilakukan hakim Tumpal Sagala ini karena JPU hanya menunjukkan izin notaris ANGLY CENGGANA lewat pesan WhatsApp yang secara formal tak pernah diatur dalam hukum acara.

Sementara kehadiran saksi notaris Angly Cenggana untuk menguatkan dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Agung RI terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta sebagai dugaan penipuan dan penggelapan hotel BCC Batam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.