24 Tersangka Sidang Pra Peradilan Kasus Pulau Rempang di PN Batam

Humas PN Batam, Edy Sameaputy (dok)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sebanyak 24 tersangka mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Batam yang didaftarkan pada 20 Oktober 2023. Perkara soal penetapan tersangka tidak sah dalam kasus Pulau Rempang.

“Permohonan praperadilan ini di daftarkan pada Pengadilan Negeri Batam tanggal 20 Oktober 2023 oleh kuasa hukum para tersangka, dengan klasifikasi perkara bahwa penetapan tersangka tidak sah,^ kata Humas PN Batam, Edy Sameaputy, Senin (30/10/2023) sore pada media ini.

Bacaan Lainnya

Dalam.sidang prapid ini ada 24 berkas, sebanyak 10 berkas sidangnya dipimpin oleh Hakim Tunggal Edy Sameaputy. Lalu sebanyak 9 berkas disidangkan hakim Safri dan 5 berkas disidangkan oleh hakim Yudi.

“Besok (selasa red) sidang pra peradilan kaEdy Sameaputysus pulau Rempang disidangkan. Saya akan menyidngkan sebanyak 10 berkas, hakim Yudi 5 berkas dan hakim.Safri 9 berkas,”tutur Edy.

Untuk diketahui, ada 35 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kericuhan penolakan relokasi masyarakat Pulau Rempang di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu.  (nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.