Lima Terdakwa Perkara Kayu Dituntut JPU, Alam Bos Penampung Kayu Tunggu Giliran

Terdakwa Alam cs saat sidang di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Lima terdakwa kasus dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan telah dijatuhkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif.

“Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Terdakwa Sam Ardiansyah, Ardiansyah, Harno dan Herman dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp.500 juta. Sedangkan terdakwa Muhammad Rahman alias Pak De dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp.500 juta,” ujar Arif saat membacakan tuntutannya, Senin (30/10/2023) di PN Batam.

Bacaan Lainnya

Terkait tuntan JPU tersebut, kelimanya diberi kesempatan oleh majelis hakm untuk mengajukan pledoi atau pembelaan, baik secara tertulis maupun melalui penasehat hukumnya.

“Atas tuntuan Jaksa penuntut ini, kami memberikan kesempatan untuk mengajukan pledoi. Maka sidangnya kita lanjutkan hari Kamis, 2 Nopember 2023,” ujar hakim ketua yang menyidangkan perkara ini.

Selain kelima terdakwa ini, ada tiga terdakwa lainnya yakni: Adenan Awam alias Alam, Muhammad Anwar dan Muslim. Mereka juga dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam paragraph keempat Pasal 37 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam keterangan saksi sebelumnya yakni
terdakwa Muhammad Rahman alias pak de alias Doyok mengaku menarwarkan kayu Mahang pada terdakwa Adenan Awam alias Alam sebanyak 83 ton. Kayu tersebut diangkut dari Guntung ke Batam memggunakan kapal kayu. Saat pembongkaran kayu dari kapal, terdakwa Alam juga datang ke pelabuhan dapur 12 Sagulung Batam.

“Alam setuju membeli kayu Mahang tersebut dengan harga per ton Rp.1,8 juta. Alam datang ke pelabuhan dapur 12 saat kayu mau dibongkar dan diantar ke gudangnya sebanyak 40 ton,” tutur terdakwa M.Anwar, Kamis (26/10 /2023).

Hal tersebut diakui oleh terdakwa Muslim, yang setiap harinya bekerja sebagai buruh angkut di pelabuhan dapur 12 dan juga berprofesi sebagai sopir mobil lori. Muslim juga menerangkan bahwa, ia mengangkut kayu Mahang dari kapal ke mobil lori untuk diantar ke gudang milik Adenan Awam alias Alam di Batuaji.

“Saya kenal terdakwa Alam dan melihatnya datang ke pelabuhan saat bongkar kayu dari kapal hingga mengantar ke gudang miliknya,” kata terdakwa Muslim.

Para terdakwa ini diduga tidak melengkapi
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka hanya memiliki surat -surat seperti : surat angkut kayu rakyat (SAKR) , izin kepala desa, kelompok tani, dan SKT.

Terkait perkara ini, terdakwa Adenan Awam alias Alam yang merupakan bos kayu di Batam akan menunggu giliran untuk dijatuhi tuntutan dari jaksa penuntut. (Nik).

 

Editor : Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.