16 Butir Ekstasi Diambil dari Laci Penyidik BNN, Ini Terdakwanya

Foto Lima terdakwa saat sidang di PN Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Lima terdakwa disidangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam atas kepemilikan 1,64 gram ekstasi. Mereka adalah Robby alias Aris Ahmad, (penuntutan dalam berkas terpisah).

Kemudian, Indra Mukti alias Mukti bin Ilyas Abdillah (penuntutan dalam berkas terpisah), Dessy Rahmadanny alias Ecy, Sudirmam alias Aliang dan Robby Sugara.

Bacaan Lainnya

Dalam fakta persidangan bahwa asal muasal 16 butir ekstasi ini berasal dari terdakwa Robby bin Aris Ahmad. Barang haram tersebut merupakan barang bukti (BB)  milik pelaku Herman.

Kemudian terdakwa Robby mengambil 16 butir ekstasi dari laci meja penyidik BNN. Pertanyaanya, apakah semudah itu Barang Bukti pelaku narkotika setelah diamankan disimpan hanya dalam laci penyidik?.

Selanjutnya pengakuan Robby bahwa, Ia mengambil BB tersebut pada saat piket malam. Sebanyak 6 butir dikomsumsinya dan 10 butir dijual kepada 4 terdakwa lain untuk di pakai di acara Party terdakwa Sudirman alias Aliang. Kata Robby, Rabu (17/3/2020) di PN Batam.

Harga per butir ekstasi tersebut dijual menurut terdakwa Robby alias Aris yakni, 10 butir di kali Rp 230 ribu. Maka uang dari hasil penjualan ekstasi itu sebesar Rp 2,3 juta.

“16 butir ekstasi itu saya ambil dari Laci meja penyidik, 10 butir saya jual dan sisanya dikomsumsi sendiri,” tutur Robby kepada JPU dan Majelis hakim yang menyidangkan.

Terbongkarnya jaringan ekstasi ini setelah tertangkapnya Sudirman alias Aliang dan Dessy Rahmadanny alias Ecy, di depan ATM Bank BCA Komplek Newton Kota Batam oleh anggota Polisi. Keduannya diamankan tanpa ada perlawanan, dari masing – masing kedua terdakwa ini ditemukan 5 butir ekstasi.

Pengembangan pun dilakukan dan menangkap terdakwa Robby Sugara, sesuai keterangan terdakwa Sudirman dan Dessy bahwa ekstasi tetsebut didapatkan dari Robby S. Bukan hanya disini saja, Robby S pun berteriak dan mengatakan bahwa pil setan itu didapat dari terdakwa Indra Mukti.

Penangkapan terhadap Indra Mukti pun dilakukan dan hasilnya, bahwa sebanyak 10 butir ekstasi itu berasal dari Robby alias Aris Rahmad yang bekerja di BNN. Barang itu dibeli darinya seharga Rp 230  per butir. Dari penjualan 10 butir tersebut mendapat fee sebesar Rp 300 ribu. Kata Indra Mukti.

Perbuatan kelima terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata JPU membacakan dakwaanya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.