Buat Berita Hoax Soal Covid 19, Dit Reskrimsus Polda Kepri Amankan Pelaku

TELISIKNEWS. COM, BATAM – Sebarkan berita Hoax atau bohong soal isu virus Corona (Covid 19), pelaku inisial H yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1 diamankan oleh Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Pelaku menyebar berita bohong (Hoax) tersebut di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook.

Bacaan Lainnya

“H diamankan Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri karena buat berita Hoax soal isu virus Corona,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus, Kompol I Putu Bayu Pati, Selasa (17/ 3/20) saat Konferensi Pers di Polda Kepri.

Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook tersangka yang telah menyebarkan berita hoax. Dalam akun FB nya tersebut, H telah membagikan Link konten youtube yang mengatakan bahwa, Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona.

Berita bohong tersebut dibagikan di group facebook Info Loker Pelaut. Selanjutnya penyidik mengkonfirmasikan kepada Kemenkominfo bahwa, postingan tersebut tidak benar. Menindaklanjuti fakta tersebut, tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 WIB, tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil diamankan.

“Pelaku H saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Kepri,” tegasnya.

Ditengah situasi seperti saat ini, lanjut Harry seharusnya merupakan keprihatian bersama. Berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar. Dan mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoax.

“Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas”, tutur Harry.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku. Atas perbuatan pelaku maka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun. Pungkasnya

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.