15 Tahun Buron, Terpidana Aryo Santigi Budihanto Korupsi Bank Mandiri Diamankan Jaksa

Tim Tabur Kejagung amankan Aryo Santigi Budihanto yang buron 15 tahun dalam kasus korupsi. ( Foto: Dok Kejagung).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri kota Bandung, berhasil menangkap Ir. Aryo Santigi Budihanto, buronan selama 15 tahun dalam kasus korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan DKI Jakarta.

Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta Pusat. Pria (51 tahun) itu diamankan dari Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Terpidana IR. Aryo Santigi Budihanto setelah 15 tahun buron berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9/2021).

Lanjut Leonard, terpidana dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp.120 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar. Ujar Leonard Eben  Simanjuntak.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tegas Leonard.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.