Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA.-  Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). Alex ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejagung.

Selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka juga langsung ditahan.

Bacaan Lainnya

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/ 09/2021 dan Nomor PRIN-22/F.2/Fd.2/09 /2021 tanggal 16 September 2021,”kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Kamis (16/9/2021).

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 (dua) orang tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi melalui Leonard.

Leonard Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum bersama M.Mikroj

Adapun kasus ini dijelaskan, tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari dari  J.O.B PT. Pertamina Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang  sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara adalah BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Tutur Leonard Simanjuntak didampingi Mohamad Mikroj, SH. MH Kabid Hubungan Media dan Kehumasan.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.