Tak Hati -hati Adopsi Anak, Bidan Nurhayati Meringkuk dalam Lapas Perempuan Batam

Saksi Sandi (baju biru ) mantan suami sirih terdakwa Amelia (kaos merah) usai persidangan di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah 9 tahun menikah dengan suaminya marga Nainggolan, Nurhayati tak kunjung mendapatkan anak. Ketika ada kenalanya boru Sitorus yang menawarkan bayi berusia 5 bulan kepadanya, dengan informasi yang diterima bahwa anak tersebut terlantar karena orang tua bayi tak sangup mengurusnya.

Maka niat Nurhayati untuk mengadopsi begitu kuat karena sangat menginginkan anak yang sudah lama dia nanti dalam keluarganya. Kemudian, hal itu disanggupi Nurhayati, lalu boru Sitorus menghubungi boru Simbolon yang pertama mengimformasikan soal.bayi tersebut.

Bacaan Lainnya

Tidak lama ditunggu, boru Simbolon pun janjian ketemu dengan Nurhayati dan terjadilah kesepakatan. Boru Simbolon meminta biaya ganti susu sebesar Rp.20,5 juta dan disanggupi oleh Nurhayati.

Sementara, hari ke 4 setelah mengadopsi anak tersebut, Nurhayati bersama keluarganya membuat pesta syukuran satu komplek di perumahanya di Kota Dumai untuk memperkenalkan bahwa ia telah memiliki anak.

Bukan hanya disitu saja, Bidan Nurhayati juga sudah memberitahukan kepada sintua ( penatua) gereja, dan rencananya akan mengadakan pesta syukuran lagi setelah dibaptis di gereja.

Namun semuanya tinggal cerita, kini Nurhayati harus menjalani hukuman atas tindak pidana perlindungan anak di Pengadilan Negeri Batam.

Tidak hati -hati untuk mengadopsi anak, kebahagian Nurhayati hanya 7 hari saja. Nurhayati ditangkap tim Jatanras Polresta Barelang di Kota Dumai, Riau saat mengendong bayi yang di adopsinya di dalam rumahnya.

Alasan Ingin Bebas, Terdakwa Amelia Jual Anak Sendiri Seharga Rp.11 Juta

Dalam persidangan dan dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, terdakwa Nurhayati menangis dan menyesali atas kejadian yang menimpanya.

“Saya sangat menyesali dan lebih hati -hati lagi Yang mulia,” ucap Nurhayati, Kamis (30/11/2023).

Untuk diketahui, bahwa bayi 5 bulan tersebut dijual oleh terdakwa Amelia Hakim.Anuar (17 tahun). Amelia adalah ibu bayi bernama Delicia Lila dari hasil nikah sirih dengan saksi Sandi. Keduannya nikah sirih tahun 2021. Saat usia Amelia baru 15 tahun sudah mengandung dan lahirlah anak pertamanya bernama Genjo.

Kemudian, Amelia kembali mengandung anak kedua dan lahirlah Delicia Lila (5 bulan). Selanjutnya, Amelia dan Sandi pisah alias cerai. Lalu Amelia pacaran dengan terdakwa Irgi yang sama -sama menjadi terdakwa karena ikut dan mengetahui bayi tersebut dijual.

Terdakwa Amelia dan terdakwa Irgi belum resmi memjadi pasangan suami istri, namun saat ini terdakwa Amelia sudah hamil kurang lebih 4 bulan. Keduanya sedang dalam proses presidangan di PN Batam. (Nik).

Editor : Novi

 

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.