10 WN Taiwan Divonis Hakim 4 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Kanim Batam

TELISIKNEWS. COM, BATAM – Sidang putusan Tindak Pidana Keimigrasian 10 WNA asal Taiwan, dalam. perkara  menyalahgunakan Izin tinggal, Selasa (24 /3/2020) siang.

Dalam sidang tersebut hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 122 ayat 1 huruf a Undang -undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin hakim ketua Jassael Manulang didampingi hakim anggota Muhammad Chandra dan Elfrida, membacakan amar putusanya dan memutuskan pidana kurungan 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.

Kesepuluh terdakwa tersebut yakni, Chen Yen Ju, Chen Chien Lin, Li Cheng Ho, Yu Chang Hui, Liu Feng Yu, Lin Wen Liang, Tseng I Chieh, Wei Kuang Chih dan Chou Yu Chen serta Tung Jih Lin.

“Mereka terbukti secara sah tidak memiliki izin tinggal dengan melanggar Pasal 122 ayat 1 huruf a, maka masing – masing terdakwa dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta,” kata Hakim Jassael.

Foto Kanim Batam, Romi Yulianto.

Sementara, Kepala Imigrasi (Kanim) Batam Romi Yulianto mengatakan bahwa,  terkait 10 WNA Taiwan tersebut, tentunya harus menjalani dulu hukumannya sesuai vonis yang ditetapkan kepada mereka. Setelah habis menjalani masa hukumannya, terhadap mereka 10 WNA tersebut akan di Deportasi ke negara yang bersangkutan berasal yaitu ke Taiwan.

Lanjut Romi, situasi saat ini dengan merabahnya pandemi Covid 19, ke 10  WN A Taiwan ini tetap akan di Deportasi sambil menunggu penerbangan ke Negara nya, maka terhadap mereka akan kami inapkan dulu di ruang detensi. Tutur Romi kepada Telisiknews.com.

Atas putusan tersebut, Jaksa. Rizki Harahap menerima karena putusan ini sama dengan tuntutan sebelumnya. Para terdakwa warga negara Taiwan ini akan menjalani sisa hukumanya sekitar 1 bulan 20 hari lagi. Untuk selanjutnya, menjadi tanggungjawab pihak Imigrasi dan Lapas Barelang. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.