Ujuk Rasa Di Kantor Dewan, FSPMI Batam Minta Pemerintah Sesuaikan UMK 2022

FSPMI Batam saat ujuk rasa di kantor DPRD Batam (Foto A.Y)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Puluhan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Batam, Selasa (26/ 10/2021).

Para pekerja dari FSPMI tersebut menyuarakan aspirasinya melalui pengerasi suara, dan menyampaikan bahwa aksi yang digelar tersebut merupakan aksi serentak secara nasional.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan orasi, sejumlah perwakilan FSPMI Batam ditemui Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Pebrialin, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Ramon mengatakan bahwa, pihaknya menuntut pemerintah melakukan penyesuaian upah minimum di tahun 2022 dengan situasi perekonomian masyarakat Batam saat ini.

“Harga barang dan sembako saat ini sangat dirasa meningkat dan tak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh, apalagi di situasi pandemi ini,” kata Ramon, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, pihaknya juga menuntut agar regulasi perjanjian kerja bersama (PKB) diperbaiki kualitasnya, dalam hal ini para buruh menolak dengan tegas Undang Undang Cipta Kerja yang dirasa merugikan pihak pekerja.

“Kami menuntut Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang sudah bertahun-tahun diperjuangkan karena Ini sangat penting, dimana ketika kami berselisih, buruh tidak punya anggaran untuk sidang ke Tanjung Pinang,” ungkapnya.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti menyampaikan bahwa, tuntutan terkait PHI itu telah lama diajukan, terakhir Pemko Batam menyurati kementerian di tahun 2019. Namun karena prosesnya membutuhkan waktu yang agak lama.

“Prosesnya tidak sebentar dan butuh waktu agak lama,” ucap Rudi.

Disnaker Batam akan menindaklanjuti terkait hal itu dan akan menyurati Mahkamah Agung dan akan diteruskan kepada Kementerian Tenaga Kerja RI.

Selain itu, terkait anggaran, pihaknya akan membahas anggaran pengadilan bagi buruh bersama Komisi IV DPRD Kota Batam. Pungkas Rudi. (A Yunus).

 

Editor : Nikson Juntak

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.