JPU Batam Banding Atas Vonis Terdakwa Nahkoda Kapal KM Salwah

Sidang terdakwa nahkoda KM Salwah (Foto Btd)

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Majelis hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada terdakwa Erwin Nafa, nahkoda Kapal KM Salwah yang membawa 575 karpet selundupan, Selasa (19 /10/2021) lalu di PN Batam.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Ilyas Zebua mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

“Surat banding sudah kami kirimkan ke PT. Riau, Pekanbaru. Karena vonis yang diberikan itu jauh di bawah tuntutan yakni 3 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Ilyas, Rabu (27/10/2021).

Sidang putusan yang dilaksanakan dan dibacakan secara daring tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, didampingi Setyaningsih dan Adiswarna Chainur Putra.

Ketua Majelis Hakim Dwi dalam sidang tersebut menyatakan, terdakwa Erwin Nafa Bin Alm Sanusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Dwi.

Selain itu, bahwa barang bukti satu unit kapal mesin dengan nama KM. Salwah 03 beserta 585 roll karpet berbagai merk dan ukuran dirampas untuk negara. Pungkasnya. (A Y).

 

Editor : Nikson Juntak

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.