Agus Mulyana, Buron Korupsi Bandara Hang Nadim Batam Ditangkap Kejaksaan

Terpidana Agus Mulyana saat digiring tim tabur (Dokumen Kejagung)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Agus Mulyana, terpidana kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau tahun 2011 – 2012 seniilai Rp5,3 miliar. Agus ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam.

“Terpidana Agus Mulyana ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, dan selanjutnya akan dibawa ke Batam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/10/2021) dalam siaran pers nya .

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 3 November 2017, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Ujar Leonard Simanjuntak.

Lanjut Leonard, terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.300.000.000 dari total anggaran Rp 10 miliar.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.