Tuntutan Mati Jadi ” Harga Mati” Pada 4 Terdakwa Pemilik Sabu 1.037 Ton

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Tuntutan mati terhadap Empat terdakwa warga negara asing (WNA), pemilik narkotika jenis Sabu seberat 1.037.581.8 gram menjadi harga mati.

Tuntutan yang dibacakan jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, menjadi bukti bahwa terhadap tindak pidana pemilik, pemakai dan pengedar Narkotika tidak ada ampun soal hukuman. Dan ini dibuktikan terhadap 4 WNA asal Taiwan, Selasa (30/10/2018).

Bacaan Lainnya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi, Kasi Pidum Filpan Fajar D Laia, dan Jaksa Kejagung RI Albina Dita Prawira, menuntut hukuman mati pada Chen Chung Nan, yang ketangkap menyelundupkan sabu seberat 1.037 ton didalam palka kapal MV Sunrise Glory.

“Atas perbuatan terdakwa membuat nama Indonesia menjadi buruk di dunia internasional. Seolah-olah wilayah Republik Indonesia sebagai tempat peredaran narkotika dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Albina Dita Prawira dipersidangan Pengadilan Negeri Batam.

Selain itu, Tim Jaksa penuntut Kejari Batam menyatakan bahwa, terdakwa Chen Chung Nan telah terbukti melakukan tindak pidana percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana dengan terdakwa Chen Chung Nan dengan pidana mati,” ungkapnya.

Disamping itu, JPU meminta majelis hakim agar tiga WNA lainnya atas nama Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu juga dituntut mati.

“Keempat terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 Ayat (3) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.