Terdakwa Erlina Akui Mengembalikan Uang Rp 989 juta ke BPR Agra Dhana Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Erlina dimintai keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara penipuan dan  penggelapan dalam jabatan di BPR Agra Dhana Batam.

Mantan Direktur BPR Agra Dhana Batam ini menceritakan bahwa, benar telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.989 jutaan. Namun tidak memparaf bukti – bukti kwitansi tersebut karena tanda tangan berbeda.

Bacaan Lainnya

“Saya telah mengembalikan uang sebesar Rp 989 juta, tetapi tidak ada memparaf bukti -bukti tersebut,” ujar Erlina mengelak pertanyaan jaksa penuntut, Rabu (30/10 /2018).

Kemudian jaksa penuntut Rosmala Sembiring menanyakan terdakwa Erlina. Mengapa mengembalikan uang sebesar itu pada BPR Agra Dhana jika tidak tidak bersalah? Jawab terdakwa, pihak BPR terus menekan dan memeras.

Selanjutnya, kenapa tidak melaporkan ke Polisi jika terdakwa di tekan dan di peras pihak BPR ?. Terdakwa terdiam dan memberi alasan lain.

Menurut terdakwa Erlina, di BPR Agra Dhana kewenangannya bisa mengeluarkan uang sebesar Rp 25 juta tanpa ada tanda tangan orang  lain. Namun, jika melebihi harus menggunakan cek dan di tandatangani dua orang serta diketahui direksi. Katanya

Berita sebelumnya, Afif Alfarizi Kepala Sub bagian (Kasubag) pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut atas perkara ini.

Afif menerangkan bahwa, adanya surat laporan dari BPR Agra Dana untuk melakukan pemeriksaan khusus dan konfirmasi, termasuk kepada terdakwa. Dasar melakukan pemeriksaan khusus di BPR Agra Dana sebagai bagian fungsi pengawasan OJK.

Pemeriksaan khusus selama 5 hari kerja dengan melakukan klarifikasi dokumen dan wawancara terhadap pegawai untuk mencari informasi terkait transaksi yang berkaitan dengan mantan direktur.

Hasil pemeriksaan disimpulkan ada indikasi penyimpangan penggunaan dana di BPR Agra Dana. Terdakwa Erlina mengambil uang untuk  kepentingan pribadi sebesar Rp 2,1 miliar. Dan terdapat beberapa transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan, ada dana keluar tapi tidak dicatatkan dan transaksi lainnya.

Kemudian yang tercatat di jurnal dengan pencatatan di BPR tidak sesuai. Ada transaksi BPR yang harusnya masuk ke rekening bank sebesar Rp275 juta, namun yang masuk hanya Rp125 juta dan selisih Rp150 juta. Hal ini ditanyakan ke pihak BPR dan diakui digunakan oleh terdakwa. Terang Afif Alfarizi, Selasa (16/10/2018) lalu.

Atas perbuatan terdakwa Erlina, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 ayat (1) Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.