TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Trie Haryadi menerangkan bahwa, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) pimpinan DPRD Batam periode 2017- 2019 ini sebesar Rp.2 miliar, masih terus berjalan.
Diterangkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) propinsi Kepri sudah memanggil 25 saksi untuk dimintai keterangannya.
“25 saksi sudah dimintai BPKP Kepri keterangannya. Kami masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP. Mudah- mudahan akhir bulan Juli ini hasilnya sudah turun,” kata Dedie, Kamis (23/7/2020) pada Telisiknews.com diruanganya Kejaksaan Negeri Batam.
Penghitungan yang dilakukan pihak BPKP Kepri, berkaitan dengan persoalan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) pimpinan DPRD Batam senilai Rp 2 miliar
Ditegaskan Dedie, bahwa penanganan kasus ini tinggal menunggu hasil PKN dari BPKP Kepri yang berkantor di Sekupang Kota Batam. Jika hasilnya telah dikeluarkan, maka pihak kejaksaan dipastikan akan langsung menetapkan tersangka. Tegasnya.
Dalam kasus ini, 12 dari 25 saksi yang di periksa dan dimintai keterangan telah mengembalikan kerugian negara itu sebanyak Rp 160. 072.000.
Pengembalian uang atau kerugian negara sebelum ada tersangka maupun terdakwanya dapat menjadi alasan bagi penegak hukum untuk mengurangi pidana yang diterima yang bersangkutan.
Pengembalian tersebut, menurut Kajari Batam Dedie berarti ada iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Ia menegaskan pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum. Ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Batam telah menemukan Tiga objek dalam kasus tersebut pertama, pertemuan pimpinan DPRD dengan media, baik cetak, elektronik atau online.
Kemudian, objek kegiatan kedua adalah pertemuan pimpinan DPRD Batam dengan masyarakat yang minta audiensi atau temu muka.
“Objek ketiga pertemuan pimpinan DPRD Batam dengan Paguyuban atau Ormas yang mengajukan audiensi. Itu semua dianggarkan kegiatan makan dan minumnya,”pungkasnya.
Nikson Juntak