Oknum ASN Pemko Batam Diduga Terima Gratifikasi dari Pengusaha. Ini Perkembangan Kasusnya

TELISIKNEWS.COM, BATAM – HM, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Batam diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, dengan tujuan untuk meloloskan sejumlah proyek-proyek penting di Batam.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Batam bahwa, perkembangan dari kasus ini dalam tahap penyidikan setelah ditingkatkan dari penyelidikan. Terkait HM, awalanya karena ada laporan dari pengaduan kemudian di telusuri benar adanya.

Bacaan Lainnya
Kajari Batam, Dedie Trie Haryadi M.H

Sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP yang diterapkan, dengan meminta keterangan pelapor dan bukti bukti serta saksi -saksi yang mendengar, menyaksikan dan dikaitkan alat bukti surat.

Kemudian melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), fakta hukumnya dilaporkan benar adanya.

“Setelah dikumpulkan dan ekspos kecil dari si pelapor. Tim kejaksaan Batam menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum tersebut,’ kata Dedie Trie Haryadi, M.H kepada Telisiknews.com diruangannya, Kamis (23/7/2020) siang.

Atas dasar Puldata dan Pulbaket tersebut, tim kejaksaan meningkatkan dari peyelidikan ke penyidikan umum.

“Sekarang masih memproses memintai keterangan dari pihak- pihak dan saksi yang melihat, merasakan, mendengar perbuatan tersebut. Selanjutnya kami ekspos kembali untuk siapa yang  bertanggung jawab dalam perbuatan itu dan siapa yang diuntungkan dari perbuatan oknum tersebut. Setelah jelas dan terang, penyidik menyimpulkan siapa tersangkanya,” tutur Dedie.

Terkait dugaan menerima gratifikasi ini berlangsung kira- kira tahun 2018. Nanti sekiranya memang setelah Puldata dan Pulbaket secara umum, full paket itu bisa bekerja sama dengan Pidsus dan Intel, tapi untuk tindak lanjut, tindakan apa yang harus dilakukan sekarang ini tidak bisa di infokan ke kawan-kawan, makanya tunggu. Karena pengusahanya juga sudah dimintai keterangannya.

“Kami akan terbuka kepada publik, bila memang proses Puldata dan Pulbaket itu ditemukan adanya dugaan kuat terhadap tindak pidana, serta mengenai peningkatan status,” ungkap Kajari Batam, Dedie Trie Haryadi.

Proses ini terus dilakukan walaupun adanya pandemi Covid 19 ini, tapi tim tetap bekerja. Tim kejaksaan terus proses, hanya saja untuk menjaga investasi biar tetap berjalan dengan kepercayaan.

“Jadi kita tidak mengumbar disaat pandemi ini. Dan kami tidak mau di tunggangi karena ini tahun politik. Dalam kasus ini kami on the track,” pungkasnya.

Nikaon Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.