Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa di Disdik Kepri Ajukan Pledoi

TELISIKNEWS COM,BATAM – Sidang lanjutan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat praktek otomotif rekayasa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tiga terdakwa dalam kasus korupsi tahun anggaran 2018 ini adalah Damsiri Agus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dodi Sanova selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Arif Zailani selaku Pelaksana Pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Sidang beragendakan pembacaan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa melalui penasehat hukumnya, Rabu (21/4)2021) di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Majelis M. Djauhar Setyadi SH.MH. dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkardimans S.H.MH.

Sidang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, sementara terdakwa Damsiri Agus, terdakwa Dodi Sanova dan Arif Zailani mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Pinang.

Tiga terdakwa ini telah dituntut JPU
masing-masing bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan masing-masing dituntut pidana selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, membayar denda masing-masing sebesar 50 (lima puluh) juta rupiah serta menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti yang keseluruhannya sebesar Rp. 777.200. 000,00 dan sudah diserahkan para terdakwa pada saat tahap penyidikan.

Persidangan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Terkait kasus ini, dua terdakwa Damsiri dan Dodi Sanopa selaku PPK dan PPTK pengadaan tidak melakukan survei harga maupun survei barang.

Kedua terdakwa hanya menerima spek barang dan harga dari terdakwa Arif Jailani yang menggunakan CV Mandiri Sukses Bersama.

Kemudian, dari informasi bahwa harga barang yang ditawarkan terdakwa Arif Jailani juga kemahalan, sehinga negara mengalami kerugian Rp 777 Juta. Uang kerugian negara Rp 777 Juta tersebut telah dikembalikan terdakwa. Barang itu sudah ada di SMK Negeri 6 Batam dan SMK Negeri 1 Bintan Utara. (Red).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.