Tiga Pelaku Pengrusakan Pagar PT Putra Surya Batam Ditangkap Polda Kepri

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konprensi pers di Mapolda Kepri. (Ist)

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Subdit I Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga pelaku pengrusakan pagar milik PT Putra Surya Batam di Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Ketiganya inisial A, ET dan MB.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyampaikan, awal terjadinya perkara ini pada tanggal 22 Juli 2022 lalu. BPN menerbitkan sertifikat lahan di Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, atas nama PT Putra Surya Batam dengan nomor SHGB 11260 dengan luas 30.119 m2.

Bacaan Lainnya

Setelah mendapat SHGB, kata Jefri pihak PT Putra Surya Batam melakukan pemagaran menggunakan panel beton yang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2022.

“Pada tanggal 13 September 2022, saudara inisial ET mengumpulkan kurang lebih 30 orang dan meminta untuk menghentikan pemagaran yang dilakukan oleh PT Putra Surya Batam,” ungkap Kombes Pol Jefri di Mapolda Kepri, Jumat (24/3/2023).

Kemudian, pada tanggal 15 September 2022, tersangka A memerintahkan ET untuk melakukan pembongkaran pagar dan selanjutnya, ET memerintahkan kepada para pelaku yang ada di lokasi lahan milik PT Putra Surya Batam agar melakukan pembongkaran pagar tanpa seizin PT Putra Surya Batam.

Atas perkara tersebut, Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial A, ET dan MB, yang mana peran tersangka A memberi perintah kepada tersangka ET untuk melakukan pembongkaran pagar yang ada di lokasi lahan milik PT Putra Surya Batam.

“Selanjutnya tersangka ET memerintahkan tersangka MB untuk mengumpulkan orang dan melakukan pembongkaran secara bersama-sama terhadap pagar milik PT Putra Surya Batam,” tutur Jefri.

Untuk mengingatkan masyarakat atau pihak-pihak lainnya agar lebih mematuhi hukum, kata Jefri sehingga tidak sesuka hati untuk melakukan pengerusakan terhadap barang yang bukan miliknya.

“Akibat dari perbuatannya para pelaku maka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan dan atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan pidana penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kombes Pol. Jefri Siagian. (Da).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.