Tersangka Penyekapan Dikenakan Pasal 333 KUHP. Ini Penjelasan AKBP Prasetyo

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Tersangka dugaan perampasan kemerdekaan orang dan penyekapan di dalam rumah korban yaitu perumahan Buana Vista 3 Batam Center, terancam pasal 333 ayat (1) KUHP.

“Tersangka merampas kemerdekaan korban, dengan cara mematikan aliran listrik dan menyekap serta mengembok pintu rumah,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo didampingi Kopolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, Senin (25/ 11/ 2019) sore.

Bacaan Lainnya

Perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 333 KUHP tentang, barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.Tegas dua melati dipundak ini.

Tersangka PS adalah merupakan debt collector koperasi keliling atau rentenir, melakukan penyekapan terhadap Ellis Widyanti dan dua anaknya atas pinjaman uang yang belum dibayarkan.

Ellis Widyanti meminjam uang pada tersangka sebanyak Rp 1 juta dengan cicilan per hari sebesar Rp 40 ribu. Kemudian, atas keterlambatan pembayaran sehingga total pinjaman menjadi Rp 2.6 juta.

“Awalnya saya pinjam uang dari tersangka sebanyak Rp1 juta dengan pembayaran Rp40 ribu per hari. Namun karena sering telat bayar maka utang sebesar Rp2,6 juta. Dan dia yang nawarkan pertama pinjaman itu saat disekolah anak saya,”kata Ellis di kantor Polsek Batam.

Tersangka sudah beberapa kali mendatangi rumah namun tidak pernah bertemu. Mungkin karena kesal, tersangka berencana untuk mengunci di dalam rumah.

“Dia sudah sering juga mengancam jika belum bayar cicilan utang, dan ini bukan yang pertama memarahi dan mengancam,” tutur Ellis.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.