Terdakwa Zul Herwan Bunuh Gadis Alai Tanjung Batu, Ini Keterangan Adik Korban

Terdakwa Zul.Herwan saat jalani sidang di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Terdakwa Zul Herwan, pelaku pembunuhan Fitriani, gadis asal Alai Tanjung Batu,Kabupaten Karimun Propinsi Kepulauam Riau. Tampangnya terdakwa terlihat sanggar dan sepertinya tidak ada rasa penyesalan saat jalani sidang dengan agenda keterangam saksi dari pihak keluarga korban, Selasa (7/5/ 2024).

Buktinya, selama setahun membunuh korban, Zul masih berkerja seperti biasa seolah tidak ada kejadian apa-apa hingga warga menemukan mayat Fitriani dalam kondisi sudah menjadi tengkorak di Pulau Setokok Barelang Batam.

Bacaan Lainnya

Jaksa menghadirkan dua saksi yakni Jasman adik sepupuh dan Mariani adik kandung korban. Dalam keterangan kedua saksi ini menyampaikan bahwa dengan korban sudah lama putus komunikasi.

Dimana korban ini tinggal bersama atok atau orang tuanya di Alai Tanjung Batu. Dan korban pernah menyampaikan niatnya dan berkomunikasi pada keluarga akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja.

“Terakhir tahun 2021, korban pernah sampaikan niatnya sama Atok akan berangkat bekerja ke Malaysia. Dimana korban ini tinggal bersama Atok,” kata saksi Jasman dalam persidangan.

Namun informasi yang didapat kembali, korban ini tidak jadi berangkat ke Malaysia. Komikasi terakhir yang di sampaikamnya bahwa ia sudah bekerja di Sei Panas Batam.

“Korban mengatakan bahwa ia telah bekerja di Sei Panas Batam dan tidak jadi ke Malaysia. Hal itu disampaikan lewat massenger facebooknya pada bulan Oktober tahun 2022,” tutur adik korban Mariani yang langsung chatingan dengan Fitriani Kakaknya.

Setelah informasi didapat bahwa ada penemuan mayat di Batam dan dikabari sesuai dengan KTP nya, bahwa korban adalah bernama Fitriani. Maka Kepala desa datang menyampaikan bahwa telah ditemuakan Fitriani dan sudah menjadi mayat.

‘Kami pun berangkat ke Batam langsung ke Polresta Barelang, sedangkan Jasman langsung ke RS Bhayangkara Kepri.

“Pak polisi menunjukkan barang -barang milik korban berupa tas, selempang dan KTP,” ucap Mariani.

Dari situlah, keluarga mencari informasi lagi melalui facebook korban. Dan ternyata, benar ada temannya korban di facebook tersebut.

“Saya dan korban ini berteman di Facebook, dari situlah kami tahu ada temanya,” kata Mariani.

Selanjutnya, informasi juga didapat dari teman FB korban bernama Denis Amir, warga negara Malaysia. Denis ini menerangkan bahwa korban ada masalah yakni telah hamil. Dimana korban curhat ke Denis soal kodisinya.

“Denis Amir mengirim dan beritahu, almarhum hamil dan melihat dari FB yang di screnshot antara korban dan terdakwa ini,” ungkap Mariani.

Kronologisnya, sebelum dibunuh, korban meminta ijin pamit ke keluarganya untuk bekerja ke Malaysia. Pada saat itu, keluarga korban tidak mengetahui bahwa dia sedang hamil tiga bulan.

Namun kenyataanya, korban pergi ke Batam untuk menemui terdakwa. Setelah itu, korban dijemput oleh terdakwa di Pelabuhan Sekupang. Pada saat di pelabuhan, korban telah memakan obat penggugur kandungan.

Alasan rindu karena lama tak berjumpa, terdakwa mengajak korban jalan -jalan ke Barelang. Di tengah perjalanan, keduanya kembali bertengkar soal kehamilan Fitriani.

Pertengkaran itu terjadi karena korban terus mendesak terdakwa untuk segera menikah. Sementara terdakwa sendiri sudah memilik istri sahnya.

Setiba di Teluk air, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, korban merasa obat penggugur yang telah ia minum mulai bereaksi. Korban Fitrianimerasa sakit yang luar biasa diperutnya dan ingin berbaring. Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor yang digunakan dan masuk ke dalam perkebunan milik warga.

Korban mencari tempat berbaring dan meminta diambilkan selendang di dalam tas miliknya untuk dijadikan bantal. Permintaan tersebut dituruti terdakwa, tapi saat melihat kondisi korban sudah lemah, ia langsung melilitkan selendang tersebut ke leher korban hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal dunia, terdakwa langsung pulang kerumah.

Sidang yang di pimpin oleh Sapri Tarigan dan hakim anggota Setyaningsih dan Twis Ruswandari serta jaksa penuntut umum Imamanuel.So Karso. Agenda sidang berikutnya adalah saksi dari Kepala Desa Alai dan saksi penangkap. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.