Terdakwa Erlina Setorkan Dana ke BCA dan Bank NOBU. Ini Penjelasan Saksi

TELISIKNEWS COM,BATAM – Yusril dari BCA dan Riyadi dari bank NOBU dihadirkan jaksa penuntut sebagai saksi untuk menerangkan terkait tindak pidana yang dilakukan terdakwa Erlina.

Riyadi mengatakan bahwa ada setoran tunai ke BPR Agra Dhana pada tanggal 21 Oktober 2014. Kemudian membuka setoran rekening atas nama Sari dan  Bambang. Disamping itu ada juga cek yang disetor oleh terdakwa.

Bacaan Lainnya

Bukti tersebut ditunjukkan jaksa penuntut pada majelis hakim dan disaksikan kembali oleh terdakwa dan saksi Riyadi, Rabu (3/10/2018) pagi diruang sidang Subroto Gandasubrata Pengadilan Negeri Batam.

Selanjutnya, hadirnya saksi Riyadi dan mengetahui perkara ini atas informasi dari penyidik. Saksi juga membenarkan bahwa yang diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) adalah benar. Tegasnya.

Kemudian saksi Yusril menerangkan bahwa, BPR Agra Dhana punya dana di BCA. Dimana ada setoran tunai sebesar Rp275 juta tertanggal 1 Oktober 2015 ke rekening BPR Agra Dhana.Terang Yusril.

Saat majelis hakim memberikan kesempatan atas keterangan saksi Yusril kepada terdakwa Erlina dan  mengaku bahwa, uang itu milik pribadinya yang disetorkan ke BCA. Katanya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.