Komisaris BPR Agra Dhana : Terdakwa Erlina Palsukan Dana Simpanan

TELISIKNEWS COM,BATAM – Saksi Jeri Diamon Komisaris bank Agra Dhana menerangkan bahwa, terdakwa Erlina adalah mantan karyawannya yang diangkat sesuai RUPS untuk menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun 2011 – 2015.

Terdakwa melakukan pemalsuan dana dari rekening Agra Dhana ke bank Panin, bank Nobu dan bank NISP. Awal temuan indikasi adanya transaksi  pada tanggal 25 Pebruari 2015. Dimana ada dana dari rekening bank Panin ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp 420 juta.

Bacaan Lainnya

Setelah temuan ini, terdakwa di non aktifkan dari jabatanya karena masih banyak ditemukan kasus lain. Contoh,
Rp275 juta disetor ke bank bank Panin hanya Rp125 juta dan sisanya Rp150 juta lagi tidak ada keterangan. Lalu Rp146 juta tidak ada transaksi hanya di catatan di buku jurnal uangnya tidak ada masuk. Tutur Jeri Diamon, Selasa (2/10/2018) di PN Batam.

Selanjutnya, uang Rp300 juta ke bank Panin namun tidak ada masuk setelah di cek. Kemudian tanggal 24 April 2014 baru membuka ke rekening Nobu, sementara terdakwa sudah buat keterangan setor ke bank Nobu jauh sebelum dibukakan rekening di Nobu. Kemudian Rp200 juta transper dari rekening di jurnal tak ada pencatatan.

“Atas temuan ini, saya mengajak  terdakwa Erlina meeting. Dan pada saat itu dia sempat menyangkal dengan alasan bahwa sudah banyak yang dia berbuat pada perusahaan. Namun akhirnya, dia mengakui perbuatannya dan baru dilaporkan ke polisi,” tegas Jeri.

Apa yang dilakukan terdakwa Erlina itu tidak dibenarkan, uang yang disimpan masyarakat digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya. Semua yang dibuat terdakwa tidak ada di standart operasi prosedur (SOP) bank Agra Dhana.

Terkait kasus ini, komisaris berhak mencampuri namun untuk operasional perusahaan tidak boleh. Karena penyimpangan inilah, komisaris ikut campur tangan dan terkait tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Tegas Jeri Diamond.

Atas perbuatan terdakwa Erlina, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.