Somasi Tak Ditanggapi, Hartono Akan Lanjutkan Langkah Hukum Terhadap Andi

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Surat somasi kembali disampaikan kepada Andi agar segera mengeluarkan seluruh benda – benda dan atau barang – barang milik kantor hukum Hartono Cabang Batam, yang berada di alamat Ruko’ Central Sukajadi B1 No 10 Kota Batam.

Adapun isi dari surat somasi tersebut sebagai berikut bahwa, sebelumnya saudara menawarkan kepada saya satu unit ruko yang terletak di ruko Central Sukajadi B1 No 10 Kota Batam, agar digunakan sebagai kantor hukum Hartono dan rekan cabang Batam dengan menjanjikan merenovasikan kantor tersebut layak.

Bacaan Lainnya

Bahwa menurut saudara biaya renovasi kantor tersebut kurang lebih Rp100 juta dan mengusulkan agar biaya yang saudara keluarkan untuk renovasi kantor tersebut di potong dari Fee Lawyer saya dalam menangani kasus PT Karya Agung pada saat itu, dengan kata lain biaya renovasi seluruhnya didanai oleh saya.

Bahwa setelah kantor tersebut direnovasi saya melengkapi dengan perabotan perkantoran agar kantor tersebut segera beroperasi, sampai akhirnya kantor tersebut beroperasi namun terkendala di karenakan adanya permasalahan hukum saudara dengan saudari Dorkas, belakangan diketahui bahwa saudari Dorkas telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bahwa sebelumnya pada tahun 2015, saya telah mensomasi saudara untuk mengeluarkan seluruh barang – barang milik kantor hukum Hartono dan rekan cabang Batam yang beralamat di Ruko Central Sukajadi B1 No 10 Kota Batam.

Bahwa adapun barang – barang yang menjadi milik kantor hukum Hartono dan rekan cabang Batam sebagai berikut adalah : 1 unit lukisan Lady Judge, 1 unit meja tamu kecil stainless Steel, 1 unit kursi panjang stainless Steel, 1 unit meja meeting, 1 unit meja kertas yang terbuat dari kayu, besi dan kaca. 1 unit rak lemari buku, 1 unit kulkas dan 1 unit Dispenser, 11 kursi perorangan, 2 unit komputer,2 unit printer dan 2 unit AC Split.

Sebelumnya surat somasi sudah disampaikan pada Andi tahun 2015, namun tidak ditanggapinya. “Sesuai isi somasi ini, kalau tidak ditanggapi, saya secara serius akan melakukan tindakan -tindakan advokasi menyeluruh, termasuk mengajukan gugatan hukum secepatnya,” kata Dr.Hartono, Kamis (4/10/2018).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.