Terbukti Melakukan Tindak Pidana UU Pemilu, JPU Tuntut Hotman Hutapea 6 Bulan Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Hotman Hutapea terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan fasilitas ibadah. Dan menjatuhkan hukumam pidana 6 bulan penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu karena mengunakan tempat ibadah, menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan serta masa percobaan 1 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel membacakan tuntutanya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, terdakwa melanggar pasal
Pasal 521 juncto pasal 280 ayat (1 ) huruf h, tentang dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Sedangkan barang bukti yang disita berupa, jam dinding, kertas surat suara dan kartu nama terdakwa Hotman Hutapea. Kata Jaksa Frihesti Gina, Jaksa Samsul dan Immanuel.

Sementara sesuai keterangan dari 7 saksi yang dihadirkan dalam persidangan diantaranya: Dua Komisioner Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk dan Bosar Hasibuan. Sedangkan saksi lainnya: Pdt. Abiden Sitanggang S.Th, Krismas Sihaloho, Agus Sumantri Simatupang dan Thoman Simatupang. Sedangkan keterangan saksi Pdt. Simorangkir dan Boru Napitupulu dibacakan JPU. Tutur Jaksa Immanuel.

Terdakwa Hotman Hutapea terlihat tertunduk lesu duduk di kursi pesakitan saat pembacaan tuntutan. Usai JPU membacakan amar tuntutannya, majelis hakim Jassael.Manulang memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menanggapi terkait tuntutan jaksa tersebut.

Terdakwa sudah mengerti tuntutan Jaksa tersebut, jika sudah memahami silahkan dan berunding dengan pengacaranya. Tanya hakim Jassael.

Kemudian terdakwa Hotman Hutapea berkonsultasi dengan pengacaranya, Parulian Situmeang den mengatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

“Yang Mulia, kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) besok,’ kata Hotman Hutapea pada majelis hakim ketua Jassael Manulang didampingi dua hakim anggota Hera Polosia Ritongga dan Muhammad Chandra.

Sementara pengacara terdakwa, Parulian Situmeang mengatakan bahwa, Undang -undang tersebut bertentangan satu sama lain. Bahwa pasal 280 ayat (1) huruf h bukan merupakan tindak pidana pemilu.

“Itu bukan keterangan saya tapi keterangan UU, pada saat itu kami meminta Bawaslu menunjukkan Pasal 280 itu, dimana bentuk tindak pidananya. Namun sampai saat Bawaslu tidak dapat menunjukan surat edaran dari pusat tersebut,” ungkap Parulian Situmeang.

Terdakwa Hotman Hutapea tersandung UU Pemilu pada saat acara di gereja HKBP Munson Liman Sagulung Kota Batam, pada tanggal 16 Januari 2019 lalu. Dalam acara tersebut, saksi Thoman Simatupang selaku panitia penyelenggara acara mengundang terdakwa Hotman Hutapea, Ridcard Pasaribu, Jasarmen Purba (diwakili) dan Saptono.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menemukan alat peraga terdakwa yang merupakan Caleg DPRD Kepri Dapil 5 Kota Batam, berupa: Jam dinding, kertas surat lembaran pemilu dan kartu nama yang semuanya atas nama terdakwa Hotman Hutapea.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.