Dua Organisasi Posbakum Tandatangani MOU dengan Pengadilan Negeri Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC dan  Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI) Kota Batam, akhirnya resmi menjadi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), setelah menandatangani MOU (Memorandum of Understanding) di Pengadilan Negeri Batam.

Dikatakan Juhrin Pasaribu pengurus DPC POSBAKUM Ikadin Kota Batam, dengan hadirnya IKADIN di PN Batam dapat memberikan bantuan hukum pada orang miskin. Dengan ketentuan membawa surat keterangan tidak mampu dari kantor Kelurahan.

Bacaan Lainnya

Disamping itu, DPC IKADIN dan DPC Peradi Kota Batam, akan bergantian dalam bertugas untuk mendampingi bagi yang membutuhkan Posbakum

“Sistemnya, dua hari bergantian antara Ikadin dan Peradi Batam untuk pendampingan. Kekurangan dan kelebihan akan di evaluasi kembali,” kata Juhrin Pasaribu, Senin (25/3/ 2019) pagi

Dan berharap yang akan bertugas di PN Batam agar menjalankan tugas piket dan memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Bukan hanya itu, Posbakum PN Batam juga diharapkkan dapat menjaga kepercayaan yang diberikan para pimpinan Pengadilan Negeri Batam. Pinta Juhrin.

Sementara, Ketua DPC Peradi Kota Batam, Bistok Nadeak mengatakan bahwa, MOU antara PN Batam dengan Peradi merupakan yang ke -6. Ini merupakan perpanjangan kerjasama selama satu tahun yang telah berakhir.

“Ini MOU Peradi dengan Pengadilan Negeri Batam yang ke -6, kebetulan pada bulan ini perjanjian kerjasama dalam 1  tahun telah berakhir,” kata Bistok Nadeak.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.