Tak Digubris Vonis MA, Kejari Batam Eksekusi Dorkas Lominori di PN Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM– Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil meringkus terpidana Dorkas Lominori, warga Ruko.Sukajadi RT 05/RW 01 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota. Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, saat mendampingi sidang klienya terdakwa Neli. Dimana terpidana Dorkas berprofesi sebagai pengacara.

Dorkas Lominori sendiri merupakan terpidana kasus penipuan yang telah divonis 1 tahun 6 penjara oleh Mahkamah Agung, dengan pasal 372 pada tanggal 20 Mei 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami telah eksekusi terpidana Dorkas Lominori tadi dan langsung kita masukkan ke Lapas Prempuan Baloi Kota Batam,” kata Novriadi, Kasi Pidana Umum Kejari Batam diruangannya.

Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Novriadi

Terpidana Dorkas Lominori di vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara karena tersangkut kasus penipuan senilai Rp250 juta. Terpidana sempat ditahan 8 bulan usai PN Batam menghukumnya dengan pidana 8 bulan penjara pada Januari 2019 lalu.

“Dorkas Lomi Nori dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 372 KUHPidana, sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum oleh MA,” tegas Novriadi.

Putusan pengadilan tingkat terakhir dari Makhamah Agung ini memperkuat tuntutan JPU Kejari Batam.

“Terpidana sudah kami panggil untuk menghadap ke Kejari pada tanggal 23 Oktober 2019 dan diterima dan ditanda tangani ketua RT 05/01 Sukajadi Batam Center. Namun terpidana hiraukan panggilan tersebut,” tegasnya.

Lanjut Novriadi, awal kasus ini, JPU menuntut Dorkas 1 tahun 6 bulan. Kemudian Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman pidana 8 bulan penjara. Atas vonis tersebut jaksa banding dan Hakim Tinggi perkuat putusan PN Batam.

“Jaksa ajukan kasasai dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan badan dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Sisa hukuman yang harus dijalaninya sekitar 9 bulan lagi,” pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.